Soroti Proses PAW Ombudsman, DPR Diminta Hormati Sistem Merit dan Hak Konstitusional Perempuan
BeritaNasional.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Perempuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA Perempuan PMII) Luluk Nur Hamidah menyampaikan prihatin atas tidak dicantumkannya secara eksplisit nama Wahidah Suaib.
Wahidah merupakan calon dengan peringkat ke-10 hasil uji kelayakan dan kepatutan DPR RI berdasarkan urutan hasil pemeringkatan menjadi pihak yang berhak mengisi kekosongan jabatan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
"Bagi kami, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut satu nama. Yang dipertaruhkan adalah konsistensi negara dalam menghormati mekanisme hukum yang telah dibangun, menjaga sistem merit, serta memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara yang telah memperoleh haknya melalui proses seleksi yang sah," ujarnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2026) ia menerangkan pada praktik ketatanegaraan, mekanisme pergantian antar waktu (PAW) berbagai lembaga negara independen selama ini dilaksanakan berdasarkan urutan hasil pemeringkatan. Preseden tersebut menjaga objektivitas, menghindarkan ruang subjektivitas, serta memastikan bahwa proses seleksi yang telah selesai tidak diubah melalui penafsiran baru yang berpotensi mengabaikan hak seseorang.
"Oleh karena itu, apabila Wahidah Suaib merupakan calon dengan peringkat ke-10 hasil uji kelayakan dan kepatutan DPR RI, maka hak tersebut semestinya dihormati dan dilindungi. Setiap penyimpangan dari mekanisme tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," tegasnya.
Pun ia menyebut negara hukum tidak boleh membiarkan ketidakpastian menggantikan kepastian, apalagi terhadap hak yang telah lahir melalui proses seleksi resmi yang diselenggarakan oleh negara.
"Persoalan ini juga memiliki dimensi yang lebih luas, yaitu komitmen negara terhadap keterwakilan perempuan dalam jabatan publik"
Komitmen tersebut bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat konstitusi dan kewajiban negara. Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, yang mewajibkan negara menjamin kesempatan yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik dan menduduki jabatan publik tanpa diskriminasi.
Amanat tersebut juga sejalan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, serta kesempatan yang setara bagi setiap warga negara.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







