Tidak Menoleransi Perbuatan Korupsi Kadernya, PAN: Silakan KPK Lakukan Proses Hukum

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 Juli 2026 | 12:56 WIB
Sekjen PAN Viva Yoga Mauladi bersama Ketum PAN Zulkifli Hasan. (BeritaNasional/Elvis/HO PAN)
Sekjen PAN Viva Yoga Mauladi bersama Ketum PAN Zulkifli Hasan. (BeritaNasional/Elvis/HO PAN)

BeritaNasional.com -  Partai Amanat Nasional (PAN) menyilakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan proses hukum terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. PAN ucap Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi tidak menoleransi setiap kadernya yang melakukan korupsi.

"PAN menyilakan KPK melakukan proses hukum secara transparan, objektif, dan akuntabel demi mendapatkan keadilan. PAN senantiasa mendukung eksistensi KPK dalam memberantas korupsi, mewujudkan pemerintahan yang bersih, serta menegakkan hukum yang adil," cetusnya. 

Partainya mendukung penanganan perkara secara transparan, objektif, dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

Viva mengungkapkan penyesalan sekaligus permintaan maaf kepada seluruh masyarakat setelah kadernya Lalu Ahmad Zaini, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan selama ini terus mengingatkan seluruh kader yang memegang jabatan publik agar berhati-hati dan menjalankan pemerintahan secara penuh kehati-hatian.

"Ketua Umum DPP PAN, Bang Zulkifli Hasan, selalu memberikan nasihat dan peringatan keras agar mawas diri serta pruden dalam mengelola pemerintahan daerah," kata Viva Yoga dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).

Sebagai tindak lanjut, DPP PA memberhentikan Lalu dari keanggotaan partai. Partai berlambang matahari terbit tersebut juga mencopot jabatan Lalu sebagai Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sementara kepengurusan DPW PAN NTB diambil alih oleh DPP.

Viva menyebut keputusan itu diambil karena Lalu Ahmad Zaini dinilai telah melanggar tujuan serta platform perjuangan partai.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menaikkan penanganan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat ke tahap penyidikan. 

"Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Lombok Barat, malam tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).

Budi menjelaskan, tujuh orang yang dibawa dari Lombok Barat masih diperiksa, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Kepala Dinas PUPRPKP, seorang pihak swasta, serta tiga orang yang merupakan ajudan dan sopir bupati.

"Sehingga hingga pagi ini, total yang masih dilakukan pemeriksaan sejumlah delapan orang," ujarnya.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan, suap proyek, serta penerimaan lain berupa gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

"Adapun perkara ini diduga terkait benturan kepentingan dalam pengadaan, suap proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat," ucapnya.

Budi menyatakan KPK akan menyampaikan secara rinci konstruksi perkara, kronologi OTT, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa sore.

Sebelum terjaring OTT, Ahmad Zaini diketahui masih mengikuti acara nonton bareng final Piala Dunia 2026 bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat hingga dini hari. 

Hal tersebut dikonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat Akhmad Saikhu. Ia mengaku baru mengetahui penyegelan setelah tiba di kantor. 

"Tadi pagi kan kita nonton (final Piala Dunia) bareng (Bupati) sampai pagi kita di lapangan, terus setelah itu udah selesai bola pulang kita," ujar Saikhu.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa dan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

 

 

 

 

 

Displaying Screenshot_20260721_000147_Instagram.jpg.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: