MPR: Mahkamah Konstitusi Tidak Campuri Kewenangan Amendemen UUD 1945
BeritaNasional.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkap pada pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dibahas mengenai rencana amendemen UUD 1945. Hakim Mahkamah Konstitusi turut memberikan pandangan dan masukan.
"Tadi kami dengan Mahkamah Konstitusi juga berbicara tentang beberapa hal yang berkaitan dengan amandemen konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 45, dan cukup banyak pandangan, masukan yang diberikan oleh teman-teman Mahkamah Konstitusi," ujarnya usai pertemuan di Gedung MK Jakarta, Rabu (8/7/2026).
"Tetapi pada prinsipnya teman-teman Mahkamah Konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR untuk mengambil keputusan karena itu sepenuhnya kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat," sambungnya.
Muzani mengatakan, kewenangan amendemen konstitusi berada di tangan MPR. Tetapi untuk menjaga keputusan dengan tafsir dan seluruh perangkatnya menjadi kewenangan MK.
Maka, dalam pertemuan tersebut banyak berdiskusi bagaimana amendemen konstitusi dilakukan.
Namun, para hakim MK menegaskan tidak akan mencampuri kewenangan MPR dalam melakukan amendemen.
"Tetapi sekali lagi, Mahkamah Konstitusi tidak, teman-teman hakim tidak mencampuri apa yang menjadi kewenangan MPR. Tapi jika MPR telah melakukan amandemen, maka amandemen itu menjadi tanggung jawab MK untuk menafsiri, memahami, dan mengamankan atas keputusan-keputusan tersebut seperti yang sekarang ini dikerjakan oleh MK, yakni mengamankan semua keputusan amandemen Undang-Undang Dasar 45 baik yang pertama tahun 99, yang kedua tahun 2000, yang ketiga tahun 2001, dan yang keempat tahun 2002," paparnya.
Politisi senior Partai Gerindra ini juga memastikan belum ada satupun draf mengenai amendemen UUD 1945.
Muzani mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto kepada MPR agar amendemen harus dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru.
"Ini pokoknya presiden wanti-wanti persoalan ini, saya diminta untuk berhati-hati, tidak gegabah, tidak buru-buru, libatkan semua unsur, elemen yang ada di negeri ini. Elemen yang ada di negeri ini adalah elemen semua unsur, elemen profesi, elemen semuanya harus dilibatkan, kira-kira seperti itu. Dan karena itu sekali lagi, MPR tidak menutup rapat tentang kemungkinan amendemen, meskipun kami juga tidak membuka lebar-lebar. Tapi tetap kami kami tetap dengarkan semua pandangan, aspirasi yang berkembang di sini. Karena itu tadi kami persoalan ini juga bagian dari yang kami diskusikan secara intens kepada Mahkamah Konstitusi," tukasnya.

OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu






