Penjelasan Ketua MPR Diutus Presiden Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
BeritaNasional.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjelaskan penunjukannya oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan untuk menghadiri pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei bersama Menteri Luar Negeri Sugiono. Muzani diminta Presiden Prabowo untuk menjadi perwakilan Indonesia menghadiri pemakaman pada 9 Juli mendatang.
"Memang saya dihubungi oleh Menteri Luar Negeri bahwa presiden meminta kami untuk mewakili rakyat dan bangsa Indonesia untuk bisa datang ke Iran menghadiri upacara pemakaman Ayatollah Ali Khamenei atas wafatnya beliau dan akan dimakamkan pada tanggal 9 Juli. Atas nama bangsa Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia, kita menyampaikan duka cita yang mendalam," ujar Muzani di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (7/7/2026).
"Maka pada hari itu, presiden meminta kepada saya dan Menteri Luar Negeri untuk hadir pada acara tersebut. Dan insyaallah kami akan segera berangkat. Mungkin, sedang dimatangkan oleh Kementerian Luar Negeri. Mungkin besok malam, tapi semuanya nanti akan dikoordinasikan oleh Kemlu," jelasnya.
Muzani menilai tidak ada masalah Presiden Prabowo mengutus ketua MPR untuk mewakili Indonesia. Karena presiden memilki kewenangan untuk mengambil keputusan memilih siapa yang dianggap layak mewakili negara.
"MPR dan presiden itu kan setara, sama-sama sebagai lembaga negara. Presiden itu kan kepala negara. Kepala negara itu memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan siapa saja yang bisa dianggap layak untuk mewakili negara," jelasnya.
Muzani yakin Presiden Prabowo memiliki pertimbangan mengapa menunjuknya untuk menghadiri pemakaman Ayatollah Ali Khamenei.
"Nah, dalam kasus ini yang dianggap, tentu pertimbangan-pertimbangannya, tentu pertimbangan-pertimbangan Presiden. Karena itu, pandangan-pandangan yang berkembang di masyarakat menjadi penting untuk memberi pandangan atau mengambil keputusan sebagai seorang Presiden sebagai kepala negara," katanya.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







