Petugas Bongkar 117 Bangunan Liar di Jalur Puncak-Cianjur

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 07 Juli 2026 | 20:36 WIB
Situasi di kawasan Puncak, Bogor. (BeritaNasional/Elvis)
Situasi di kawasan Puncak, Bogor. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerjunkan 300 petugas gabungan yang didukung dua alat berat dan truk untuk menertibkan 117 bangunan liar di sepanjang jalur utama Puncak-Cianjur. Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kawasan wisata dan berlangsung mulai dari Kecamatan Cipanas hingga Tugu Tauco, Cianjur.

Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan penertiban yang dilakukan merupakan tahap ketiga setelah sebelumnya pemerintah membongkar bangunan liar di kawasan Puncak Pass dan jalur Puncak hingga Cipanas. Kegiatan sebelumnya sempat dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat sebagai bagian dari penataan dan pengembangan jalur wisata di Kabupaten Cianjur.

"Penertiban pertama dan kedua dilakukan di sepanjang jalur Puncak hingga Cipanas termasuk kawasan Segar Alam, dilanjutkan tahap tiga mulai dari Kecamatan Cipanas, Pacet, Cugenang, dan Cianjur, dimana total bangunan liar yang dibongkar sebanyak 117 unit," katanya dilansir dari Antara, Selasa (7/7/2026).

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap memberikan kompensasi kepada pemilik bangunan liar meski bangunan tersebut tidak memiliki izin. Masing-masing pemilik menerima bantuan sebesar Rp5 juta dengan syarat data penerima telah lengkap.

Penertiban melibatkan sekitar 300 personel gabungan yang terdiri atas Satpol PP dan Damkar, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jawa Barat, PUTR Cianjur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Cianjur, serta petugas PLN.

Djoko menyebut proses pembongkaran berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan berarti dari masyarakat. Sebagian besar pemilik bangunan mengakui bangunan yang mereka gunakan untuk berusaha selama puluhan tahun tidak memiliki izin resmi.

Pemerintah Kabupaten Cianjur menargetkan proses pembongkaran beserta pembersihan sisa material dapat diselesaikan dalam dua hari sehingga jalur utama Cianjur-Puncak terbebas dari bangunan liar maupun sampah bekas pembongkaran.

"Terkait adanya penertiban lanjutan, kami menyerahkan sepenuhnya pada instruksi dan kebijakan pimpinan, kemungkinan ada tahap lanjutan," katanya.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: