Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif Kementerian PU

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 07 Juli 2026 | 20:41 WIB
JND ditetapkan sebagai tersangka (Beritanasional/Bachtiar)
JND ditetapkan sebagai tersangka (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi belanja rutin pada lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Direktur PT Asaykhana, inisial JND ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.

"Melakukan penetapan tersangka terhadap JND," Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma dalam keteranganya Selasa (7/7/2026).

Dari hasil penyidikan, JND diduga mengendalikan sejumlah perusahaan lain untuk digunakan dalam pelaksanaan proyek. Di mana proyek-proyek yang dilakukan pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU sepanjang 2023 hingga 2024 ternyata fiktif.

Adapun perusahaan lain yang dikendalikan JND antara lain, CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.

"Melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, JND disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, JND langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Cipinang.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: