KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 09 Juni 2026 | 08:31 WIB
Gedung Merah Putih  KPK. (BeritaNasional/Panji).
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota haji.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam pengaturan kuota haji.

“KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (9/6/2026).

Sebagai informasi, sebelumnya KPK sudah menahan dua tersangka yakni Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Sehingga seluruh pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan penahanan,” ujar Taufik.

KPK menahan Ismail dan Asrul selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi Perkara

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan adanya peran aktif kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tak sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Taufik menjelaskan, Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) bertemu dengan Yaqut dan Gus Alex

Pertemuan tersebut bertujuan meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan kuota haji khusus kemudian dibagi dengan komposisi 50 persen berbanding 50 persen.

“Para tersangka melakukan pertemuan dengan Saudara YCQ dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen,” kata dia.

“Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen,” tambahnya.

Penyidik menduga kedua tersangka bersama pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.

Pengaturan itu membuat perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.

Dalam perkara ini, Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak. KPK menduga Ismail menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz.

Kemudian USD 5 ribu dan 16 ribu riyal Saudi kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Lalu, USD10 ribu kepada Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus.

Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja disebut memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar USD406 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz.

Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar sepanjang 2024.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujar Taufik. 

Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan ketentuan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: