KPK Ungkap Pola Korupsi Sempurna di Muara Enim, Bermula dari Ijon Proyek hingga Suap Audit BPK
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah semakin sistemik.
Hal tersebut terungkap dari dua operasi tangkap tangan (OTT) terakhir di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menemukan rangkaian korupsi yang terjadi sejak tahap awal perencanaan proyek hingga proses pemeriksaan hasil penggunaan anggaran.
Menurut dia, dua perkara yang diungkap lewat OTT tersebut memperlihatkan pola korupsi yang berlangsung secara berantai dari hulu hingga hilir.
"KPK mengungkap potret korupsi dalam pengelolaan keuangan negara/daerah yang kini semakin sistemik," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2026).
"Dari dua peristiwa tertangkap tangan terakhir, KPK menemukan praktik rasuah di lingkungan pemerintah daerah (pemda) telah bertransformasi menjadi siklus berantai yang semakin panjang," imbuhnya.
Menurut KPK, korupsi tidak lagi terjadi hanya pada tahap pelaksanaan proyek, melainkan sudah dimulai jauh sebelum proses perencanaan maupun penganggaran dilakukan.
Bahkan, pada tahap akhir pengelolaan keuangan, praktik suap kembali muncul guna menutupi berbagai penyimpangan yang terjadi sebelumnya.
"Dengan demikian, dua peristiwa tertangkap tangan ini mengungkap dugaan praktik korupsi pada pengelolaan anggaran yang sempurna dari awal hingga akhir," tutur Budi.
Dalam perkara pertama yang berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, KPK menemukan adanya praktik pemberian "uang tanam" dari pihak swasta kepada kepala daerah sebelum proyek direncanakan secara resmi.
Menurut KPK, praktik yang dikenal sebagai ijon proyek tersebut dilakukan guna menjaga hubungan dengan pengambil kebijakan agar perusahaan tertentu kembali memenangkan tender pada masa mendatang.
KPK menilai pola tersebut memicu berbagai penyimpangan lanjutan, mulai dari rekayasa dan penggelembungan harga perkiraan sendiri (HPS), penurunan kualitas pekerjaan, pengurangan volume proyek, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban dan dokumen administrasi.
"Ketika transaksional sudah masuk sejak awal, tahapan pengelolaan keuangan berikutnya berisiko melahirkan mata rantai korupsi baru guna menutupi penyimpangan sebelumnya," katanya.
Kerusakan tata kelola anggaran itu, lanjut KPK, terlihat dalam perkara kedua yang berkaitan dengan dugaan suap guna mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim.
Perkara tersebut bermula saat pemeriksaan BPK menemukan kelebihan batas materialitas dalam postur anggaran Pemkab Muara Enim.
Temuan itu kemudian diduga ditindaklanjuti melalui upaya pengondisian hasil audit dengan menyiapkan uang Rp1,6 miliar.
Dana tersebut disebut berasal dari potongan 1 persen anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen anggaran pengadaan daerah yang digunakan guna memengaruhi hasil pemeriksaan auditor.
Melihat pola tersebut, KPK menegaskan akan memperkuat upaya pencegahan melalui instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), khususnya pada sektor perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa.
Budi mengungkapkan sektor pengadaan masih menjadi area paling rentan terhadap praktik korupsi.
Berdasarkan data penanganan perkara KPK, 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
"Angka tersebut menunjukkan sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dengan pihak swasta," ujar Budi.
KPK juga mencatat skor SPI Pemkab Muara Enim pada 2025 berada di angka 66,81 atau turun 3,50 poin dibanding tahun sebelumnya. Nilai tersebut menempatkan daerah itu dalam kategori rentan.
Sementara itu, capaian MCSP Pemkab Muara Enim tercatat sebesar 81,94, dengan skor perencanaan 94, penganggaran 83, dan pengadaan barang dan jasa 74. Meski secara umum masuk kategori terjaga, KPK menilai sektor pengadaan masih berada pada level waspada.
"KPK menegaskan pentingnya perbaikan sistem tata kelola secara menyeluruh berdasarkan hasil SPI dan MCSP di Pemkab Muara Enim," lanjut Budi.
"KPK juga berharap agar hasil SPI dan MCSP menjadi instrumen pendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dan good governance bagi seluruh pemkab dan pemda, dengan membiasakan yang benar, dan berhenti membenarkan penyimpangan yang dianggap biasa," tandasnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu







