KPK Kawal Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp4,25 Triliun, Ingatkan Risiko Korupsi Sejak Dini
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 guna memastikan pembangunan berjalan tepat waktu, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Langkah ini dilakukan seiring besarnya investasi pembangunan daerah yang mencapai Rp4,255 triliun dan mencakup berbagai sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Strategis Tahun 2026 yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta pada 9–10 Juni 2026. Melalui forum ini, KPK bersama Pemprov DKI Jakarta melakukan pemetaan risiko sekaligus menyusun langkah mitigasi agar berbagai proyek prioritas dapat terlaksana secara efektif.
Pada tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 49 proyek strategis yang tersebar pada 10 perangkat daerah. Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan infrastruktur jalan dan trotoar, fasilitas kesehatan, ruang terbuka hijau, pengelolaan sumber daya air, pendidikan, hingga perumahan rakyat.
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama menegaskan, keberhasilan proyek strategis tidak semata diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, melainkan dari manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Karena itu, anggaran yang disusun harus benar-benar menjawab kebutuhan riil warga dan menghasilkan manfaat yang terukur,” ujar Bahtiar.
Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan sejak tahap paling awal, bahkan sebelum proses perencanaan dimulai. Pendekatan tersebut penting untuk mencegah munculnya berbagai risiko yang dapat memengaruhi kualitas pelaksanaan proyek di kemudian hari.
“Dari hal-hal yang terlihat kecil itulah berbagai penyimpangan dapat berkembang. Pengawasan harus dilakukan sejak awal, bukan ketika masalah sudah terjadi,” tegasnya.
KPK akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta melalui Inspektorat untuk memastikan seluruh mekanisme pengendalian risiko berjalan efektif. Dengan demikian, potensi permasalahan dapat diidentifikasi dan dimitigasi sejak tahap perencanaan sehingga proyek dapat berjalan sesuai target.
Temuan Jadi Bahan Perbaikan Tata Kelola
Selain melakukan pengawasan terhadap proyek tahun berjalan, KPK juga memanfaatkan forum tersebut untuk mengevaluasi pelaksanaan proyek strategis tahun 2025 sebagai bahan pembelajaran dan perbaikan.
Kasatgas Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda menjelaskan bahwa hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah area yang perlu diperkuat dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) strategis di DKI Jakarta. Beberapa di antaranya terkait keterlambatan proyek, kepatuhan terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), konsolidasi pengadaan, hingga optimalisasi fungsi pengawasan internal.
“KPK juga menemukan persoalan pada penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan integritas penyedia. Dari hasil probity audit yang dilakukan pada tahap perencanaan dan persiapan pengadaan di sejumlah perangkat daerah, tercatat potensi efisiensi anggaran mencapai Rp148 miliar,” jelas Linda.
Temuan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan kualitas perencanaan dan pengendalian sejak awal proses pengadaan. Potensi efisiensi yang teridentifikasi diharapkan dapat menjadi ruang perbaikan agar anggaran publik dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.
Linda menegaskan bahwa peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangat penting untuk memastikan hasil pekerjaan yang diterima pemerintah sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Pengendalian kualitas menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran yang dibelanjakan memberikan hasil yang optimal,” ujarnya.
Berdasarkan pemantauan KPK hingga 8 Juni 2026, masih terdapat sejumlah proyek strategis yang belum memenuhi tahapan pengadaan secara optimal. Beberapa proyek bernilai besar telah tercantum dalam SiRUP namun belum memasuki proses tender. Selain itu, terdapat pula proyek yang belum tercantum dalam SiRUP maupun belum memulai proses pengadaan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko keterlambatan pekerjaan, percepatan proses pengadaan pada akhir tahun, berkurangnya kompetisi penyedia, hingga munculnya perubahan kontrak yang tidak direncanakan.
Untuk membantu pemerintah daerah mengantisipasi risiko tersebut, KPK menyusun matriks risiko pengadaan berdasarkan status SiRUP, progres tender, serta jenis kontrak tahun tunggal maupun tahun jamak. Melalui pemetaan ini, perangkat daerah diharapkan dapat mengambil langkah mitigasi lebih dini sehingga pelaksanaan proyek tetap berjalan sesuai jadwal.
KPK juga mendorong penguatan penggunaan probity audit sebagai instrumen pencegahan korupsi sejak tahap awal pengadaan. Inspektorat dan perangkat daerah didorong untuk lebih proaktif memanfaatkan mekanisme tersebut agar potensi risiko dapat terdeteksi sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.
Pengawasan Berbasis Risiko Diperkuat
Menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola proyek strategis melalui pengawasan berbasis risiko, peningkatan kualitas perencanaan, serta optimalisasi peran Inspektorat sebagai lini pertahanan ketiga dalam sistem pengendalian internal pemerintah.
Sebagai dasar pelaksanaan pengawasan, proyek strategis daerah telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 347 Tahun 2026 pada 31 Maret 2026. Seluruh proyek tersebut juga menjadi objek probity audit Inspektorat guna memastikan setiap tahapan pengadaan berlangsung transparan dan akuntabel.
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi, KPK dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati sejumlah langkah perbaikan, antara lain penguatan monitoring hasil reviu HPS, audit berbasis risiko terhadap pengadaan melalui e-purchasing, pelaporan berkala progres proyek strategis, percepatan mitigasi risiko keterlambatan proyek, serta tindak lanjut atas rekomendasi probity audit.
Bagi KPK, pengawasan proyek strategis tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan administrasi, tetapi juga menjamin setiap rupiah anggaran daerah menghasilkan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Pada akhirnya yang paling penting adalah memastikan proyek-proyek strategis ini selesai tepat waktu, berkualitas, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Karena tujuan pengawasan bukan sekadar menghindari korupsi, tetapi memastikan pembangunan berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi publik,” jelas Bahtiar.

PERISTIWA | 22 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 13 jam yang lalu






