Tak Tempuh Langkah Banding, KPK Terima Putusan Hakim Terdakwa Noel Cs

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 15 Juni 2026 | 11:39 WIB
Terdakwa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 Kemnaker (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Terdakwa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 Kemnaker (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim perkara tindak pidana korupsi suap pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dan Cs.  KPK pun tidak menempuh langkah banding.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujarnya. 

KPK mencermati pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan jaksa penuntut umum KPK.

"Termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," imbuhnya. 

Putusan tersebut ujarnya Budi, semakin menegaskan proses penanganan perkara yang dilakukan sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan telah berjalan pada koridor hukum yang tepat didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisi anti rasywah itu juga mencatat seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut.

"Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," ungkapnya, Senin (15/6/2026)

Dalam keterangan tertulisnya perkara ini menjadi pengingat praktik korupsi pada sektor pelayanan publik maupun proses perizinan dan sertifikasi, tidak dapat ditoleransi. KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Pun Budi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses peradilan perkara ini, termasuk seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal, mengawasi, dan memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum perkara ini sejak awal hingga putusan dibacakan"

"Partisipasi publik merupakan elemen penting dalam pemberantasan korupsi. Kepercayaan dan perhatian masyarakat menjadi energi bagi KPK untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas penyelenggaraan negara," tandasnya. 

Sebelumnay hakim menganjar Noel dengan vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Pria yang dulunya merupakan anggota Projo ini terbukti korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti seniali Rp3,43 miliar. Atas ganjaran itu Noel tidak ajukan langkah banding.
 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: