Aset Sitaan Diduga Tetap Beroperasi, KPK dan PPATK Diharapkan Bertindak

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 16 Juni 2026 | 19:53 WIB
Ketua DNIKS Effendy Choirie. (Foto/istimewa)
Ketua DNIKS Effendy Choirie. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan aset sitaan negara berupa. 

Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan pengoperasian pabrik kelapa sawit (PKS) PT PAL oleh PT MMJ tanpa izin, meski aset tersebut telah menjadi objek penyitaan dalam perkara dugaan korupsi kredit macet fasilitas kredit Bank BNI senilai Rp105 miliar.

Ketua DNIKS Effendy Choirie menilai terdapat kejanggalan dalam pengelolaan aset sitaan negara tersebut. Menurutnya, pabrik PT PAL diduga tetap beroperasi selama proses hukum berlangsung, bahkan setelah dilakukan penyitaan.

“Kenapa PKS PT PAL yang sudah disita negara namun dioperasikan tanpa izin oleh PT MMJ, selama proses hukum berlangsung. Ini ada sesuatu atau perbuatan melawan hukum sebagaimana pemberitaan persidangan bahwa Majelis Hakim sempat murka dan mengatakan kenapa PT MMJ berani melawan Hukum serta siapa bekingan dibelakang PT MMJ sebenarnya?,” kata Effendy Choirie dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Pria yang akrab disapa Gus Choi itu menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan aset sitaan negara, khususnya terkait operasional PT PAL. 

Berdasarkan catatan yang dimilikinya, pabrik tersebut tetap beroperasi tanpa izin dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi maupun pengadilan hingga akhirnya aktivitas operasional dihentikan pada 23 April 2026 setelah mendapat sorotan publik.

“Jadi selama PT MMJ mengoperasikan PKS PT PAL sejak November 2022 hingga disita kejati Jambi, pertanyaan mengelitik pubkik uangnya mengalir ke mana saja? Ini jelas menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

DNIKS meminta KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi, termasuk menelusuri bagaimana pabrik tersebut dapat beroperasi tanpa izin ketika pemilik resmi PT PAL sedang menjalani proses hukum.

“KPK perlu bersinergi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana operasi dari pabrik tersebut, apakah masuk ke kantong oknum aparat hukum dan PT MMJ atau pihak lain yang membekinginya ?,” terangnya seraya mempertanyakan.

Menurut Gus Choi, keterlibatan KPK juga diperlukan untuk mengusut kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan operasional pabrik tersebut.

“Bongkar dalang utama di balik pengoperasian PAL tanpa izin, sekaligus selamatkan aset sitaan negara,” paparnya.

Ia juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI karena dinilai menyangkut integritas aparat penegak hukum dan menjadi perhatian publik.

Selain itu, Gus Choi menilai adanya dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Annisa dalam perkara tersebut menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan, termasuk terkait dugaan pengoperasian PKS PT PAL oleh PT MMJ tanpa izin.

Sebelumnya, Direktur Utama PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi mengakui bahwa perusahaannya menguasai dan mengoperasikan pabrik kelapa sawit milik PT PAL tanpa izin.

Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit investasi PT PAL yang digelar pada 31 Maret 2026. Dalam persidangan itu, majelis hakim menyoroti tindakan tersebut sebagai perbuatan ilegal karena aset berada dalam status sitaan negara dan tidak dapat dioperasikan tanpa izin.

Dalam perkara yang sama, Komisaris PT PAL Bengawan Kamto telah divonis enam tahun penjara dan dibebani uang pengganti sebesar Rp80 miliar yang akan dibayarkan melalui hasil lelang PKS PT PAL. Sementara itu, Arif Rohman yang menjabat sebagai komisaris sejak perusahaan berdiri dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan uang pengganti Rp2,5 miliar.

Adapun Direktur PT PAL Victor Gunawan sebelumnya divonis delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar subsider dua tahun penjara.

Terdakwa lainnya, Wendy Hartanto, juga divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Rais Gunawan yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager BNI Palembang dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perkara kredit macet PT PAL sendiri berkaitan dengan Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Medan tertanggal 12 Juli 2022 yang masih berlaku hingga Juni 2027. Dalam proses kredit tersebut, perusahaan milik Bengawan Kamto, PT JIM, disebut telah mengucurkan dana kepada PT PAL untuk kebutuhan operasional dan pembayaran kewajiban kepada BNI dengan nilai mencapai Rp61 miliar sepanjang Mei 2018 hingga Juni 2021.

Selain itu, agunan berupa pabrik kelapa sawit PT PAL saat itu dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) senilai Rp156 miliar. Terdapat pula agunan tambahan berupa tiga unit apartemen di Taman Anggrek, personal guarantee, corporate guarantee, serta pengikatan cross collateral.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, ahli hukum perbankan yang dihadirkan menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata dan kredit macet tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, terlebih apabila nilai agunan melebihi jumlah kewajiban utang.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: