3 Pengurus PPP Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan Dokumen Muktamar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 16 Juni 2026 | 19:40 WIB
Sejumlah kader PPP melaporkan pengurus partai ke Polda Metro Jaya terkait pemalsuan dokumen. (Foto/Ist)
Sejumlah kader PPP melaporkan pengurus partai ke Polda Metro Jaya terkait pemalsuan dokumen. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan tiga elite partai, yakni M. Thobahul Aftoni, Saiful Hakim, dan Subadri, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen berkaitan acara muktamar pada 27 September 2025.

Laporan tersebut dilayangkan beberapa ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari berbagai daerah yang didampingi kuasa hukum para pelapor, Syamsul Ma’arif Wijaya.

“Hari ini, ada lima orang yang melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, serta Ketua Umum PP GPK. Padahal, para korban menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” kata Syamsul usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Syamsul menjelaskan, untuk tahap awal, baru lima orang yang melapor. Namun, korban pemalsuan tanda tangan diduga mencapai ratusan pengurus DPC PPP di berbagai daerah. 

“Korban sebenarnya ada sekitar 200 DPC dari berbagai daerah. Hari ini yang melapor baru lima orang dan ke depan kemungkinan bertambah seiring proses pendataan dan pengumpulan bukti,” ujarnya.

Menurut dia, dokumen diduga memuat tanda tangan palsu tersebut digunakan dalam proses hukum yang saat ini berlangsung di pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan pengadilan negeri (PN). 

“Kami mendampingi para korban yang merasa dirugikan karena identitas dan tanda tangannya digunakan tanpa persetujuan. Ini menyangkut integritas para ketua DPC dan berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap mereka,” katanya.

Lima pelapor dalam laporan adalah Imam Fauzan A. Uskara selaku ketua umum PP GPK sekaligus bendahara umum PPP, Fadli sebagai ketua DPC PPP Indramayu, Akhdan selaku ketua DPC PPP Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, Ansori sebagai ketua DPC PPP Kabupaten Seluma Bengkulu, serta M. Rifki Saefudin (ketua DPC PPP Kabupaten Cirebon).

Pelapor bernama M. Rifki Saefudin menegaskan dirinya telah melampirkan beberapa bukti telah menjadi korban pemalsuan dokumen yang tidak pernah ditandatangani.

“Hari ini kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen karena ada tanda tangan saya yang diduga dipalsukan oleh tiga orang yang kami laporkan. Kami percaya proses hukum akan mengungkap kebenaran,” ujar Rifki.

Saat ini, laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya. Para pelapor menyerahkan sejumlah dokumen yang akan menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: