Presiden Didorong Evaluasi Kepemimpinan di Bea Cukai
BeritaNasional.com - Pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi jajaran Bea dan Cukai.
Bahkan, dia berharap Presiden bisa mencopot Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dari jabatannya. Hal tersebut disampaikan menyusul munculnya nama Djaka dalam persidangan kasus dugaan suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Gus Lilur, pejabat setingkat direktur jenderal memiliki tanggung jawab besar sebagai pembantu Presiden dalam menjaga penerimaan negara, memperbaiki tata kelola cukai, serta melindungi keuangan negara dari berbagai praktik penyimpangan.
“Kita ingin seluruh pembantu Presiden betul-betul membantu Presiden. Tapi saya melihat pembantu Presiden yang satu ini, Dirjen Bea Cukai, tidak membantu. Malah bikin malu Presiden,” kata Gus Lilur dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Gus Lilur merujuk pada fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam sidang lanjutan pada 12 Juni 2026, Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa John Field, pemilik Blueray Cargo.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa membenarkan keterangan mengenai kode “BC1” yang tercantum dalam amplop berisi uang. Kode itu disebut merujuk kepada Dirjen Bea dan Cukai dengan nilai Rp3 miliar setiap bulan. Pemberian tersebut diduga berlangsung tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Selain itu, dalam persidangan sebelumnya pada 20 Mei 2026, jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan dana sebesar 213.600 dolar Singapura yang disebut mengalir kepada Djaka Budhi Utama.
Di tengah sorotan tersebut, Djaka Budhi Utama diketahui tampil dalam konferensi pers terkait keberhasilan operasi gabungan Bea Cukai, PJR Polda Metro Jaya, dan Puspom TNI dalam mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita jutaan batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp13,28 miliar. Bea Cukai menyebut penindakan itu berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp8,66 miliar.
Namun, Gus Lilur menilai langkah penindakan tersebut belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
“Penindakan yang dilakukan hanya selebrasi tanpa esensi. Tidak ada penegakan hukum sampai ke akar. Hanya tim penangkap truk di jalanan,” ujarnya.
Ia menilai persoalan yang dihadapi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak hanya berkaitan dengan penindakan di lapangan, tetapi juga menyangkut integritas dan kepemimpinan institusi.
Atas dasar itu, Gus Lilur meminta Presiden segera mengambil langkah tegas terhadap Dirjen Bea dan Cukai. Menurutnya, berbagai informasi yang muncul dalam persidangan KPK sudah cukup serius untuk menjadi bahan evaluasi.
“Sodoran bukti dari KPK sudah nyata bahwa Dirjen Bea Cukai justru menjadi biang masalah, bukan solusi dari masalah. Jika pejabat pembantu Presiden sudah tidak punya moral, apalagi disebut dalam persidangan KPK terkait dugaan penerimaan suap, tentu tidak ada hal lain yang bisa diharapkan,” katanya.
Lebih lanjut, Gus Lilur menilai Presiden membutuhkan pembantu yang memiliki integritas, keberanian, dan komitmen kuat dalam membela kepentingan negara. Ia juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan figur-figur yang dinilainya memiliki rekam jejak dan kredibilitas untuk mengisi posisi strategis di sektor kepabeanan.
Menurutnya, berbagai kebijakan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola perdagangan dan penerimaan negara akan sulit berjalan optimal apabila dijalankan oleh pejabat yang bermasalah secara hukum maupun moral.
“Saya berharap Presiden segera mengganti Dirjen Bea Cukai dengan sosok yang memiliki patriotisme dan harga diri dalam membela kemuliaan Republik Indonesia,” ujar Gus Lilur.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu







