Serahkan Uang Hasil Lelang Pemulihan Aset, Kejagung: 291 Barang Terjual
BeritaNasional.com - Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaaan Agung (Kejagung) Kuntadi menyampaikan 291 dari 308 jenis barang sitaan yang merupakan pemulihan aset dalam perbagai perkara korupsi telah terjual dengan nilai Rp997.315.904.000. Dari perolehan itu Rp19.124.065.000 merupakan aset rampasan yang harus dikembalikan kepada korban kejahatan. Dengan demikian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) hasil BPA Fair adalah sejumlah Rp978.191.839.000.
"Barang terjual sebanyak 300 item dari 308, dengan nilai Rp 997.739.589.080. Oleh karena itu, izinkan pada hari ini kami melaporkan bahwa penjualan barang tersebut ternyata ada 3 orang pemenang yang kami nyatakan sebagai pemenang lelang tidak melunasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan, sehingga barang yang terjual ada 291 item atau senilai Rp997.315.904.000," ujarnya.
Ia juga menyampaikan melakukan pemulihan aset terhadap pelaku skandal ekonomi era orde baru Eddy Tansil. Sebanyak 18 bidang tanah kosong dan 2 bidang tanah beserta bangunan yang diperkirakan nilainya mencapai Rp30.998.000.000 telah dilelang yang kemudian terkumpul dana senilai Rp1.029.874.376.000
'Dengan demikian, pada hari ini jumlah total uang tunai yang akan kami serahkan ke Kementerian Keuangan Rp1.029.874.376.000," ungkapnya.
Sebelumya berlangsung di kantor BPA Kejaksaan Agung RI Jakarta Selatan menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa senilai Rp1,029 triliun.
Proses penyerahan ini dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Juga hadir pejabat lainnya yakni Ketua LPSK Achmadi dan perwakilan bank Himbara.

EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu







