Prabowo Panggil Menteri Haji ke Hambalang, Minta Laporan Pelaksanaan Haji 2026
BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026) untuk menerima laporan pelaksanaan ibadah haji 2026.
Dalam pertemuan itu hadir Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil mengatakan, Prabowo ingin mendengar langsung laporan pelaksanaan haji tahun ini sekaligus berbagai perbaikan yang telah dilakukan pemerintah dalam pelayanan jemaah.
"Hari ini dipanggil Bapak Presiden untuk menyampaikan laporan terkait dengan pelaksanaan haji yang sudah berlangsung dan memang kan perhatian presiden terhadap impian seluruh umat Islam di Indonesia terkait hajinya yang pelayanannya prima itu adalah bagian penting,” kata Dahnil kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Menurut Dahnil, perhatian Prabowo terhadap penyelenggaraan haji berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia.
“Jadi, beliau ingin melihat dan mendengar perbaikan-perbaikan terkait dengan pelaksanaan haji selama ini," ujar Dahnil.
Ia menjelaskan, Kementerian Haji dan Umrah telah melakukan sekitar 20 poin perbaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Berbagai perbaikan tersebut akan dilaporkan kepada Presiden dalam pertemuan di Hambalang.
"Jadi, beberapa ada sekitar 20 poin perbaikan yang kita lakukan dan itu nanti akan disampaikan kepada Bapak Presiden," ucap Dahnil.
Menurut dia, Presiden memberi perhatian khusus terhadap penyelenggaraan ibadah haji karena menjadi harapan banyak umat Islam di Indonesia.
"Catatan Pak Presiden adalah mimpi sebagian besar umat Islam itu harus dilaksanakan dengan baik dan hari ini kami ingin laporkan pelaksanaan haji tersebut," tandasnya.

EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu







