Kemensos Minta Anggaran, Ini 6 Kelompok Rentan Terdampak versi Kemensos
BeritaNasional.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan enam kelompok sasaran Sekolah Rakyat (SR) akan menerima dampak signifikan apabila tambahan anggaran yang diajukan tidak direalisasi.
Ia menerangkan untuk tahun anggaran 2027 Kementerian Sosial mengajukan tambahan anggaran seniali Rp22,49 triliun dari pagu indikatif Rp84,71 triliun.
Pertama, 1.461.169 lansia dan disabilitas tunggal miskin tidak mendapatkan bantuan langsung berkelanjutan. Butuh anggaran sebesar Rp3,51 triliun.
"Selanjutnya 420.000 keluarga tidak mendapatkan bantuan sembako BPNT dengan nilai anggaran senilai Rp1,1 triliun rupiah, anggarannya belum tersedia," terangnya.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul rapat ini rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (17/6/2026) dan merinci kebutuhan dari anggaran itu.
"Ketiga, kelompok yang terdampak adalah 270.000 yatim piatu. Butuh anggaran bantuan atensi rehabilitasi sebesar Rp648 miliar yang belum tersedia," ucapnya.
Keempat yakni 101.606 siswa Sekolah Rakyat yang beroperasi di 2027. Masih ada kekurangan anggaran Rp3,64 triliun.
"Tentu ini akan mengganggu keberlangsungan proses belajar mengajar di Sekolah Rakyat," jelas Gus Ipul.
Kelima, ada 5.133 tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan 390.000 keluarga penerima manfaat Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
"Ada 5.133 tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan 390.000 keluarga penerima manfaat PPSE, yang pertama tidak mendapatkan tali asih dan yang kedua tidak mendapatkan anggaran graduasi," ungkapnya.
Terakhir, sebanyak 70.510 penyandang disabilitas tidak mendapatkan atensi karena hanya bisa menjangkau 14.743 dari total kebutuhan Rp261 miliar.
"Jadi dari 70.000 sasaran atau calon penerima manfaat, hanya bisa menjangkau 14.000 lebih," ujar Gus Ipul.
"Tentu usulan tambahan ini bukan angka di atas kertas, setiap rupiah mewakili satu warga negara yang harusnya dilindungi oleh negara. Kami tentu mohon dukungan Komisi 8 untuk mewujudkannya," tukasnya.

EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu





