PBNU Matangkan Mekanisme Peninjauan Ulang Fatwa, Akan Dibahas dalam Munas NU 2026

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:57 WIB
Lambang PBNU. (Foto/NU Online)
Lambang PBNU. (Foto/NU Online)

BeritaNasional.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah mematangkan konsep I'adatun Nadzar atau mekanisme peninjauan ulang terhadap hasil keputusan Bahtsul Masail menjelang Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 yang akan digelar di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, pada 20-22 Juni 2026.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam webinar Pra-Munas yang diselenggarakan Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyyah PBNU dengan tema "I'adatun Nadzar (Peninjauan Ulang): Metode dan Operasionalnya". Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya penyempurnaan regulasi internal organisasi terkait mekanisme peninjauan kembali keputusan hukum yang telah ditetapkan.

Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyyah PBNU, KH. Cholil Nafis, menjelaskan bahwa konsep I'adatun Nadzar memiliki kemiripan dengan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) dalam sistem hukum nasional. Karena berkaitan dengan produk hukum yang telah diputuskan, peninjauan ulang hanya dapat dilakukan melalui forum tertinggi organisasi, yakni Munas atau Muktamar NU.

Menurut Cholil, peninjauan ulang dapat dilakukan apabila ditemukan kekeliruan dalam memahami nash atau terjadi perubahan kondisi sosial yang melahirkan illat (alasan hukum) baru sehingga membutuhkan pembaruan hukum.

"I'adatun Nadzar menjadi instrumen untuk memastikan hukum Islam tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat," ujarnya, Rabu (17/6/2026)

Sebagai ilustrasi, Cholil mencontohkan perubahan pandangan terhadap penggunaan dasi. Pada masa penjajahan, dasi pernah dipandang sebagai bentuk tasyabbuh atau menyerupai penjajah. Namun, seiring perkembangan zaman dan perubahan konteks sosial, dasi kini diterima sebagai pakaian formal yang umum digunakan sehingga hukumnya mengalami penyesuaian.

Ia juga menyinggung kebijakan darurat terkait pelaksanaan pemotongan dam haji di luar Tanah Haram pada musim haji 2025 yang lahir karena kondisi tertentu.

Sementara itu, Wakil Rais Aam PBNU KH. Afifuddin Muhajir menegaskan bahwa I'adatun Nadzar merupakan bagian dari tajdidul ijtihad atau pembaruan ijtihad yang menjadi kewenangan lembaga fatwa kolektif, bukan keputusan individu.

Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan pada persoalan hukum yang bersifat ijtihadiyah dzonniyah atau perkara yang masih membuka ruang penafsiran.

"I'adatun Nadzar sama sekali tidak boleh menyentuh wilayah tsawabit qath'iyyat, yakni prinsip-prinsip agama yang bersifat pasti, final, dan tidak dapat diubah," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, KH. Darul Azka dari Lembaga Bahtsul Masail PBNU menyoroti pentingnya validitas data empiris sebagai dasar dalam melakukan peninjauan ulang hukum. Menurutnya, tantangan terbesar dalam proses tersebut sering kali terletak pada pengumpulan fakta di lapangan, bukan pada penafsiran teks keagamaan.

Moderator webinar, KH. Aniq Nawawi, kemudian merangkum hasil diskusi yang menghasilkan tiga poin utama. Pertama, pembatasan ruang lingkup peninjauan ulang hanya pada wilayah dzonniyah. Kedua, pentingnya regulasi yang jelas. Ketiga, perlunya pedoman operasional yang mengatur syarat dan mekanisme pelaksanaan peninjauan kembali.

Menurut para peserta diskusi, regulasi tersebut diperlukan untuk melengkapi Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 7 Tahun 2024 yang telah mengatur kerangka umum I'adatun Nadzar, namun masih memerlukan petunjuk teknis yang lebih rinci.

Pembahasan mengenai I'adatun Nadzar diperkirakan menjadi salah satu isu strategis dalam Munas dan Konbes NU 2026. Mekanisme tersebut diharapkan dapat menjaga dinamika hukum Islam agar tetap responsif terhadap perkembangan zaman tanpa menggeser prinsip-prinsip dasar ajaran yang bersifat tetap.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: