DPR Dorong Revisi UU Perkoperasian, Benahi Regulasi di Sektor Koperasi Secara Komprehensif

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 17 Juni 2026 | 17:53 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron (BeritaNasional/Ahda)
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron menuturkan, revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus membenahi regulasi perkoperasian supaya mampu menjawab berbagai masalah di sektor koperasi. 

Ia meminta revisi UU Perkoperasian harus dilakukan secara komprehensif dan tidak terbatas pada perubahan pasal tertentu.

"Kalau kita mau berbicara Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial. Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang sangat relevan justru tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi," kata Herman saat rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Koperasi membahas RUU Perkoperasian di Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Herman menilai, perubahan UU Perkoperasian telah dinantikan lama setelah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai landasan hukum sementara.

Sekjen Partai Demokrat ini mengingatkan, ketidakpastian regulasi perkoperasian selama bertahun-tahun berdampak negatif. Kondisi tersebut turut memicu berbagai pelanggaran dalam praktik perkoperasian yang merugikan masyarakat.

"Ketidakpastian ini telah membawa perkoperasian kepada titik nadir. Pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan perkoperasian terus berlangsung. Kita melihat banyak kasus yang terjadi karena perkoperasian kita berada dalam persimpangan, tidak ada kepastian, sementara pengawasannya sangat lemah," ujarnya.

Menurut Herman, lemahnya pengawasan menjadi persoalan serius karena sebagian besar aktivitas usaha koperasi melibatkan dana masyarakat. Karena itu, revisi undang-undang harus mampu menghadirkan sistem pengawasan yang lebih kuat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku koperasi.

Herman menilai pembahasan revisi UU Perkoperasian tidak boleh hanya berfokus pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ia mendorong agar penyusunan regulasi baru juga mengintegrasikan keterkaitan dengan ayat-ayat lain dalam Pasal 33 yang mengatur penguasaan cabang produksi penting oleh negara, pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, serta sistem perekonomian nasional.

"Yang menurut saya lebih urgen adalah bagaimana relasi norma-norma dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat terintegrasi dalam pengaturan perkoperasian ke depan. Jangan sampai kita hanya mengambil satu ayat, padahal ada substansi penting lain yang sangat berkaitan dengan penguatan koperasi nasional," ucapnya.

Herman menambahkan, masih terdapat sejumlah pasal krusial yang perlu diperkuat dalam pembahasan lanjutan RUU Perkoperasian. Ia berharap revisi undang-undang kali ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, komprehensif, dan mampu mengembalikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional sesuai amanat konstitusi.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: