Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia di Perairan Bengkalis Riau
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 27 kilogram narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia di perairan Bengkalis, Riau.
“Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti yang diduga jenis sabu sekitar 27 kg (kilogram),” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis pada Rabu (17/7/2025).
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dengan dua orang tersangka berinisial AS (43) dan BI (34) yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Berawal dari informasi penyelundupan sabu di perairan Bengkalis pada Minggu (11/7/2025). Polisi segera melakukan tindak lanjut ke perairan perbatasan Malaysia-Indonesia di wilayah Bengkalis Muntai sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tim melihat target speedboat yang sebelumnya sudah diketahui ciri cirinya. Kemudian tim melakukan pengejaran tetapi target tidak mau berhenti, speedboat mengarah ke pantai penurun sampai di pantai penurun desa Muntai, Bantan, Bengkalis, Riau,” ujarnya.
“Namun, target tersebut berhasil melarikan diri dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga tas ransel yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 27 kg,” sambung Eko.
Selanjutnya, Tim melakukan penyisiran di sekitaran TKP sampai didapat informasi keberadaan AS pada Rabu (16/6/2026). Dari hasil interogasi, tersangka menjemput sabu ke Malaysia dengan temannya bernama BI.
Esok harinya, tim berhasil menangkap BI di rumahnya daerah Muntai. Berdasarkan hasil interogasi dibenarkan jika BI diajak menjemput narkoba sabu oleh Ade Setiawan (Buronan) dari Malaysia.
“Melakukan penyelidikan terhadap Ade Setiwan (yang masih buron). Membawa diduga pelaku (AS dan BI) beserta barang bukti ke kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







