Bareskrim Tangkap Kaki Tangan Buronan Bandar Narkoba Agung Apek

Oleh: Bagas Kusumohadi
Selasa, 16 Juni 2026 | 09:11 WIB
Bareskrim Tangkap Kaki Tangan Buronan Bandar Narkoba Agung Apek. (Foto/istimewa)
Bareskrim Tangkap Kaki Tangan Buronan Bandar Narkoba Agung Apek. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap kaki tangan dari buronan bandar narkoba Agung Darmawan alias Agung Apek yang beroperasi dari Palembang.

Pengungkapan kasus berawaa informasi dari Bea Cukai terkait pengiriman paket narkoba dari Palembang menuju Bogor yang telah sampai ke daerah Purwakarta, Jawa Barat.

“Pihak bea cukai Palembang menelpon nomor yang dituju paket penerima Bogor, dan dianalisis bahwa nomor tersebut berada di Purwakarta,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keteranganya, Selasa (16/6/2026).

Berbekal informasi tersebut, Subdit IV dan Tim 2 Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Pol Handik Zusen, bersama Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury mulai menyelidiki lokasi diduga jadi jalur pengiriman Narkoba.

Sampai akhirnya berhasil menangkap total tiga orang tersangka yakni Ahmad Badawi alias Samba, Abdul Latif alias Dony, dan Puja Bangsa alias Puja dalam rangkaian operasi pada Rabu (10/6/2026) hingga Minggu (14/6/2026).

“Menurut analisis data dari tim analis, ditemukan fakta bahwa Puja Kusuma merupakan kaki tangan dari seorang bandar besar yang sementara dalam pencarian (DPO) atas nama Agung Darmawan alias Agung Apek yang perkaranya ditangani Oleh Subdit IV Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri pada Bulan Februari tahun 2026,” bebernya.

Kronologi singkat penangkapan berawal dari Ahmad Badawi yang hanya diminta oleh Abdul Latif seorang napi Lapas Kelas II Purwakarta untuk mengirim barang narkoba dari seorang bernama Pakcik dari Aceh.

Meski belum diketahui sosok Pakcik yang dimaksud, namun dari pemeriksaan asal usul paket. Akhirnya petugas berhasil menangkap Puja Bangsa berkat koordinasi dengan Polda Sumatera Selatan (Sumsel). 

“Abdul Latif sebagai pengendali serta pengedar yang mengoperasikan dari lapas pesan Narkoba Jenis Sabu kepada Pakcik. Ketika Pakcik menyetujui, akan diberikan Kode Resi pengiriman untuk dilakukan pengecekan berkala,” tuturnya.

Setelah diterima Ahmad Badawi, paket narkoba akan diletakan ke lokasi sesuai arahan Abdul Latif. Diakui dalam satu hari pengedaran narkoba ini bisa dilakukan sebanyak 20 kali dengan sistem tempel.

“Ahmad Badawi akan melakukan pengambilan kembali dengan system tempel dilokasi yang diberikan oleh Abdul Latif,” ujarnya.

Sementara, untuk barang bukti yang berhasil disita sebanyak sabu 405 gram, ekstasi sebanyak 97 butir, tembakau sintetis 2 gram dibungkus dalam speaker, dengan konversi jiwa yang terselamatkan sekitar 2.129 jiwa dan nilai barang ditaksir Rp826.638.240.

“Melakukan pengembangan terhadap perkara dan penyelidikan terhadap jalur keuangan jaringan,” tegasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: