Terungkap! Penculikan Lansia di PIK Berawal dari Dendam Asmara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:45 WIB
Polisi memberikan keterangan terkait kasus penculikan terhadap seorang lansia berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). (Foto/istimewa)
Polisi memberikan keterangan terkait kasus penculikan terhadap seorang lansia berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Kasus penculikan terhadap seorang lansia berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap otak dibalik upaya penculikan tersebut.

Pelaku inisial CW (31) seorang trader atau pekerja swasta yang sengaja mengajak seorang inisial FAP (26) selaku petugas keamanan di sebuah gym untuk melancarkan aksi penculikan terhadap GH.

"Pekerjaannya wiraswasta, trading," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra dikutip Selasa (16/6/2026).

Menurut hasil penyelidikan, CW dan FAP saling mengenal karena sering bertemu di tempat gym. Dari hubungan pertemanan itu, CW menawarkan kerja sama kepada FAP untuk ikut dalam rencana penculikan dengan imbalan mobil.

"Pelaku kedua, petugas keamanan yang jaga tempat gym. (kedua pelaku) pernah gym bareng. Mau dijanjikan, 8 kerja sama dia mau dikasih mobil," kata dia.

Sementara motif penculikan didasari rasa dendam dari CW, karena hubungannya dengan wanita inisial CKH ternyata tidak direstui GH selaku ayahnya. Situasi semakin memanas setelah keluarga mengetahui bahwa CW ternyata telah memiliki istri dan anak.

"Diduga karena masalah asmara atau hubungan yang tidak direstui oleh korban. Tersangka CW selaku otak pelaku ingin membawa dan bertemu secara langsung dengan korban untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan saudari CKH, anak dari korban. Karena adanya penolakan hubungan dari keluarga korban," ujarnya.

Karena masalah tersebut, akhirnya keluarga GH memutuskan untuk menjauhi CKH dengan CW. Kondisi itu diduga membuat CW mengambil langkah nekat dengan merencanakan penculikan terhadap GH sebagaimana rekaman videonya viral di media sosial.

"Jadi awalnya itu dia (pelaku) minta ketemu, semenjak akhirnya ayahnya tahu dia (pelaku) punya anak istri, dia di-cutoff. Dia minta untuk ketemu si korban ini cuman udah diblokir akhirnya dia nekat," ujarnya.

Kendati dari pemeriksaan, CW sempat berdalih hanya ingin berbicara langsung dengan korban. Namun alasan tersebut tidak serta-merta diterima penyidik, karena cara memaksa masuk ke dalam mobil dinilai masuk kategori tindak pidana.

Dasar itu sesuai dengan hasil rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik upaya pemaksaan. Saat korban berjalan kaki untuk berolahraga pagi di sekitar lingkungan tempat tinggalnya di kawasan Pantai Indah Kapuk, sekira pukul 06.55 WIB, Mei 2026

"Dia (pelaku) bilangnya mau komunikasi, cuman kondisi bapak bapak udah usia segitu. Keterangan dia mau ngajak komunikasi, tapi kan nggak gitu juga, nggak nyulik juga. Itu sudah kekerasan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, CW dan FAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 17 dan atau Pasal 18 Juncto Pasal 450 dan Pasal 471 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: