UU Polri Disahkan, DPR Minta Polisi Lebih Profesional Jangan Urus Kasus Tunggu Viral
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah berharap Polri semakin profesional menjalankan tugas dan fungsi dengan disahkannya UU Polri baru.
Pengesahan UU Polri harus menjadi momentum institusi kepolisian meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Termasuk dalam merespons setiap laporan tanpa harus menunggu sebuah kasus menjadi viral.
"Setelah disahkannya UU Polri yang baru, kami berharap Polri semakin profesional dalam melaksanakan tugasnya. Polri juga harus semakin responsif dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat," ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (11/6/2025).
Kepolisian diminta harus bergerak cepat ketika menerima laporan atau menemukan indikasi pelanggaran hukum. Abdullah menilai, penegakan hukum tidak boleh bergantung pada tekanan opini publik di media sosial.
"Jangan sampai Polri baru bergerak ketika suatu kasus sudah viral. Sebelum kasus viral, aparat harus sudah bekerja cepat, melakukan penyelidikan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ucapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas seluruh anggota kepolisian. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi oknum anggota Polri yang terlibat atau menjadi pelindung bagi pelaku tindak kejahatan.
"Jangan ada lagi anggota Polri yang menjadi beking kejahatan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian hanya bisa dijaga jika seluruh anggota memegang teguh integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pada hukum," katanya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 9 Juni 2026. Pengesahan tersebut merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sejumlah poin krusial dalam UU Polri yang baru antara lain penyesuaian batas usia pensiun dan penguatan kelembagaan kepolisian. Dalam aturan tersebut, batas usia pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal 59 tahun untuk Tamtama dan Bintara, serta maksimal 60 tahun untuk Perwira.
Selain itu, UU tersebut juga mengatur bahwa Kapolri atau perwira tinggi bintang empat dapat memperoleh perpanjangan masa pensiun selama satu tahun berdasarkan keputusan Presiden.
Pengesahan UU Polri juga mencakup penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi, jaminan netralitas institusi kepolisian, serta pengetatan aturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi.

POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






