Dikembalikan Lewat Restitusi, Bareskrim Polri Sita Aset Rp319 Miliar Kasus PT Dana Syariah Indonesia
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri total telah menyita Rp319 Miliar bukti dan aset terkait kasus dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
"Aset yang sudah terkumpul saat ini telah mencapai sekitar Rp319 Miliar," kata Kepala Penyidikan Kasus PT DSI Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Susatyo Purnomo Condro dikutip Minggu (26/7/2026).
Susatyo menyampaikan hasil dari penyitaan aset ini nantinya akan diupayakan untuk dikembalikan kepada para korban, sejurus proses penelusuran aset untuk disita yang masih berlangsung.
"Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset aset DSI baik benda bergerak maupun tidak bergerak, dalam rangka restitusi yang nantinya akan dikembalikan kepada para Lender sebagai korban," jelas dia.
Jumlah itu sudah termasuk dana sebesar Rp5,25 miliar yang diserahkan artis Dude Harlino kepada pihak kepolisian. Uang tersebut merupakan honor untuk Dude selama menjadi brand ambassador (BA) PT DSI sejak 2022 sampai 2025.
"Barang bukti tersebut selanjutnya akan dimasukkan ke dalam berkas perkara atas nama Tersangka FH (Fitri Hadi), yang saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi terpisah.
Ade Safri memastikan seluruh uang dan aset nantinya akan dikembalikan sesuai putusan dari pengadilan sebagai wujud pengembalian atau restitusi bagi para korban.
"Putusan Hakim pada saat sidang pengadilan yang akan memutuskan," ucapnya.
Duduk Perkara
Adapun dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri total telah menerima lima laporan polisi. Dengan tambahan data terbaru laporan dilayangkan seorang lender yang mewakili 146 orang korban lainnya.
Modus PT. DSI yakni, penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas hal itu, kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Dari situ, total penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni, mantan Direktur sekaligus founder (pendiri) PT DSI berinisial AS, Komisaris dan pemegang saham PT DSI, Arie Rizal (ARL), Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA), dan eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni (MY).
Mereka telah dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







