Sayembara Begal Dedi Mulyadi, Begini Respons Menko Yusril

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 26 Juli 2026 | 15:37 WIB
Ilustrasi pembegalan di jalan. (BeritaNasional/ChatGPT)
Ilustrasi pembegalan di jalan. (BeritaNasional/ChatGPT)

BeritaNasional.com - Menanggapi polemik dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang membuka sayembara sebesar Rp10 juta bagi yang bisa menangkap begal, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jabar untuk meningkatkan patroli, khususnya daerah yang disinyalir banyak terjadi aksi begal. 

"Saya meminta Polri, khususnya Polda Jabar, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai banyak terjadi aksi pembegalan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/7/2026). 

Menurut Yusril, peningkatan patroli itu penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum. Polri juga perlu memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan pembegalan serta tata cara melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Menurut Yusril, masyarakat perlu diajak berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan, tetapi tetap dalam koridor hukum.

“Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri. Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang,” ujar Yusril.

Ia menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara. Dan korban pembegalan harus memperoleh perlindungan atas keselamatan jiwa dan harta bendanya sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Namun, pelaku tindak pidana sekalipun tetap memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah,” jelasnya.

Terkait gagasan pemberian hadiah kepada penangkap begal apabila pelaku terbukti melakukan pembegalan, Yusril menilai pelaksanaannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Menurutnya, pembuktian seseorang bersalah melakukan tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan, bukan masyarakat maupun aparat penegak hukum, dan proses hukum membutuhkan waktu relatif lama karena harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bisa saja nanti penangkap begal kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan sebab masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahkan sampai Mahkamah Agung,” terang Yusril.

Oleh karena itu, Yusril kembali menekankan bahwa penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membuat sayembara bagi warga Jabar yang membantu menangkap pelaku begal dan kejahatan jalanan akan mendapat hadiah uang sebesra Rp10 juta.  Menurutnya, langkah itu merupakan strategi psikologis untuk mencegah aksi main hakim sendiri, bukan ajakan memburu pelaku.

Selain itu, pendekatan berbasis insentif ini memanfaatkan tradisi penghargaan guna memacu kewaspadaan publik dan mengaktifkan kembali Pos Siskamling atau ronda malam yang sempat meredup di tengah maraknya aksi kejahatan jalanan.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: