Tambang Emas Ilegal di Hutan Mobungayom Sulut Digerebek, 2 Orang Jadi Tersangka
BeritaNasional.com - Petugas gabungan berhasil menindak kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yang menambang di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).
Tim gabungan terdiri dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Polres Kotamobagu, TNI, dan Polhut KPH II dalam operasi gabungan.
“Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Januanto menjelaskan penindakan ini sesuai kebijakan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia guna mencegah kerusakan yang berulang.
Total berhasil diamankan satu unit eskavator digunakan untuk kegiatan pertambangan serta lima orang yang berada di lokasi. Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka inisial MAS sebagai operator alat berat dan SH sebagai penanggung jawab pertambangan emas tanpa izin.
“Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang,” ucapnya.
“Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang,” tambah dia.
Adapun kedua tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan kasus ini terkuak berkat laporan masyarakat, karena aktivitas pertambangan masih berlangsung sampai menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera kami verifikasi bersama aparat terkait. Saat tim tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi di dalam kawasan hutan sehingga kegiatan langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan,” ucap Ali.
Ali pun menyatakan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidikan masih terus mengembangkan kasus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam kegiatan pertambangan ilegal emas tersebut.
Karena tim gabungan masih memburu terduga dari pemilik alat berat, pemodal, maupun pemberi perintah, sehingga rantai aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik telah menetapkan operator alat berat dan penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pemilik alat, pemodal, pemberi perintah, dan pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Ali.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







