UU PFII Resmi Disahkan, Ini Tugas Gubernur hingga Pengadilan Khusus dan Kewenangannya
BeritaNasional.com - DPR dan pemerintah baru saja mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) yang menjadi dasar pembentukan PFII dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (21/7/2026). PFII ini adalah wilayah yang memiliki kemandirian keuangan, administrasi dan juga hukum yang mengadopsi prinsip internasional. Ada Gubernur PFII hingga pengadilan khusus di PFII, simak penjelasan lengkapnya berdasarkan draf RUU PFII yang disahkan di DPR RI.
Apa Itu PFII dan Dasar Hukumnya?
Melansir draf RUU tersebut, Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII adalah wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional. PFII dibentuk oleh pemerintah pusat.
Pembentukan PFII juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan agar ketentuan mengenai penyelenggaraan PFII diatur dengan UU. Dan akhirnya dibuat UU PFII yang telah disahkan.
PFII ini yang diberikan kekhususan tertentu ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem keuangan yang efisien, transparan, berintegritas, dan memiliki kepastian hukum. Kegiatan usaha pada PFII yang meliputi kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, dan kegiatan usaha sektor lainnya.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) sampai (7), PFII dapat ditetapkan lebih dari datu PFII yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembentukan PFII ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah atas usul Menteri. Dan usulan pembentukan PFII berdasarkan kebutuhan paling sedikit memuat usulan lokasi, permodalan, dan studi kelayakan.
Dalam pasal yang sama juga diatur bahwa usulan lokasi PFII tidak termasuk di kawasan ekonomi khusus (KEK). Setiap PFII juga memiliki kelembagaan tersendiri yang mengacu pada ketentuan UU ini, dan ketentuan lanjutan PFII akan diatur lebih teknis dalam Peraturan Pemerintah.
Struktur Organisasi PFII
Dalam pengelolaannya, Presiden RI akan mendelegasikan kewenangan pengelolaan PFII pada Gubernur PFFI. Sementara Dewan PFII diangkat dan diberhentikan oleh presiden, sama halnya seperti Lembaga Pengelola (LP) PFII yang terdiri atas Kepala dan Deputi.
Kemudian, Dewan Pertimbangan PFII terdiri atas Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai ketua merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai anggota, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) sebagai anggota, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) sebagai anggota, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai anggota yang akan memberikan rekomendasi kepada PFII
Untuk pengawasan, ada pula Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII atau LPJK PFII yang akan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur PFII. Sementara untuk penyelesaian perselisihan ada Lembaga Arbitrase PFII yang didirikan oleh Dewan PFII.
Untuk masalah hukum akan diselesaikan di Pengadilan PFFI yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) yang terdiri atas pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Pengadilan PFII ini terdiri atas Ketua dan Hakim yang diangkat oleh Presiden berdasarkan calon yang diajukan oleh Dewan PFII melalui Ketua Mahkamah
Agung.
Apa Saja Kegiatan Usaha PFII?
Berdasarkan Pasal 5 UU PFII, kegiatan usaha PFII mencakup sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan dan sektor lainnya. Berikut daftar kegiatan usaha yang ada dalam PFII:
A. Sektor Keuangan
- Perbankan
- Asuransi
- Keuangan syariah
- Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon
- Dana pensiun
- Pembiayaan
- Modal ventura
- Inovasi teknologi sektor keuangan
- Penjaminan
- Perdagangan/bursa komoditas internasional (international commodity trading)
- Bulion (bullion)/Bank emas
- Pengelola dana perwalian (trust)
- Pengelolaan instrumen keuangan
- Perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company)
- Pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatifnya
- Lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office)
- Manajemen investasi
- Kegiatan usaha sektor keuangan lainnya.
B. Penunjang Sektor Keuangan
- Akuntan publik
- Penilai
- Notaris
- Konsultan hukum
- Konsultan keuangan
- Manajer investasi
- Konsultan pajak
- Aktuaris
- Ahli syariah jasa keuangan
- Kegiatan usaha penunjang sektor keuangan lainnya.
C. Sektor Lainnya
- Transportasi
- Akomodasi
- Kesehatan
- Pengelolaan sampah dan limbah
- Pariwisata
- Makanan dan minuman
- Kegiatan usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan PFII.
Demikian informasi lengkap tentang apa itu PFII, dasar hukum PFII, struktur organisasi dalam PFII, hingga daftar kegiatan usaha yang dibolehkan di PFII. 
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







