DPR Usul PFII Dibangun di Luar Bali, Kupang dan Manado Jadi Alternatif

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 22 Juli 2026 | 08:45 WIB
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah (Beritanasional/Ahda)
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengusulkan daerah selain Bali yang ditunjuk sebagai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal Bali yang akan ditetapkan sebagai tempat membangun PFII.

Said menilai, Bali saat ini sudah dikembangkan sebagai tujuan wisata. Karena itu agar setiap daerah punya ciri khusus, sebaiknya PFII dibangun di daerah lain seperti Kupang, NTT atau Manado, Sulawesi Utara.

"Ah, kalau pilihan pemerintah Bali kami menghormati. Cuma, kami juga berpikir alangkah baiknya untuk pengembangan wilayah, kenapa sih Bali sudah menjadi tujuan wisata dengan adat istiadatnya, kenapa tidak memilih Nusa Tenggara Timur di Kupang atau Sulawesi Utara di Manado? Sehingga setiap daerah dengan ciri khususnya berkembang," kata Said kepada wartawan, dikutip Rabu (22/7/2026).

Said berharap PFII memiliki tata kelola yang baik untuk menarik investor kredibel. Selain itu perlu juga transparansi dan kepastian hukum.

"Kalau bicara tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, yang diperlukan apa sih sesungguhnya? Kan kita ingin investor dari luar berlomba-lomba dan kita kasih daerah khusus," ujarnya.

"Harapan saya tentu pada aspek kelembagaan pemerintah yang akan dibuat, pada aspek tata kelola betul-betul di mata investor kredibel, transparan, dan ada kepastian hukum. Tiga syarat itu terpenuhi, akan sukses," tegas politikus PDIP ini.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia RUU tentang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat mengetuk palu pengesahan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Dalam laporannya di rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan harapan agar RUU PFII ini menjadi upaya dan ikhtiar mewujudkan perkoperasian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan.

"Semoga RUU tentang PFII ini dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya.

 

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: