Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Petakan Perusahaan Penerima Fee 3 Persen

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 22 Juli 2026 | 10:09 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Foto/Istimewa)
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan sejumlah perusahaan yang diduga dipinjam namanya oleh tersangka Sudirman (SUD).

Sudirman merupakan salah satu tersangka perkara dugaan korupsi pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Lombok Bara Nusa Tenggara Barat (NTB)

Penyidik juga akan menelusuri aliran fee sebesar 3% yang diterima perusahaan-perusahaan tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perusahaan yang dipinjam namanya itu akan dimintai pengembalian fee apabila terbukti menerima pembayaran yang tidak sah.

"Kondisi yang seperti itu biasanya ketika di proses penyidikan, kita akan minta pengembalian untuk fee yang tidak sah tadi,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Rabu (22/7/2026).

Dengan demikian, kata Taufik tim penyidik akan fokus pada pemulihan aset negara. Menurutnya, tim sudah dikerahkan untuk menelusuri perusahaan-perusahaan tersebut.

Tapi itu juga sudah ada datanya ada, nanti akan kita kembangkan di proses penyidikan," tuturnya.

Menurut Taufik, sejauh ini penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan berbagai perusahaan tersebut dalam konstruksi tindak pidana korupsi.

KPK menduga perusahaan hanya dipinjam namanya tanpa mengetahui adanya praktik melawan hukum.

"Ya sepanjang bahwa perusahaan bendera itu tidak ikut campur di konstruksinya ya. Bahwa itu mungkin tidak nyampaikan juga,” kata dia.

“Bahwa si SUD ini akan dipakai untuk itu hanya dipakai saja untuk kegiatan yang menurut mereka mungkin legal gitu ya," tutur Taufik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Dirut PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman dan Dirut PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.

Penyidik menduga Lalu Ahmad menerima Rp10,8 miliar dari pengaturan proyek bersama Sudirman.

Selain itu, ia juga diduga menerima suap berupa uang dan barang senilai total Rp1,6 miliar dari Alvonsus terkait proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat.

Dalam perkara ini, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. 

Keduanya juga disangka menerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

Sementara Alvonsus Gani selaku pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: