Bupati Lombok Barat Berpotensi Dijerat TPPU, KPK Temukan 29 Aset Tak Dilaporkan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas 29 tanah. Penyidik menemukan indikasi perubahan bentuk hasil dugaan korupsi menjadi sejumlah aset yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pengembangan penyidikan ke arah TPPU menjadi salah satu fokus setelah penanganan perkara pokok dugaan korupsi.
"Ini tinggal menunggu saja untuk perkembangan penyidikannya seperti apa,” ujar Taufik di Gedung Merah putih KPK, Jakarta dikutip Rabu (22/7/2026).
“Tapi kita pastikan bahwa arah ke TPPU kita juga itu menjadi fokus ke depan di penyidikan berikutnya," tambahnya.
Menurut Taufik, pasal TPPU belum langsung diterapkan saat penetapan tersangka karena penyidik masih terbatas oleh waktu penanganan dalam 1x24 jam pascaoperasi tangkap tangan (OTT). Meski demikian, penyidik telah menemukan dugaan awal yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang.
Salah satu temuan itu berupa 29 aset tanah dan bangunan yang diduga dimiliki Lalu Ahmad, tetapi belum dilaporkan dalam LHKPN.
"Memang ditemukan tadi ada 29 aset tanah dan bangunan yang belum masuk di LHKPN," ungkap Taufik.
KPK menyebut pengenaan pasal TPPU membutuhkan penguatan alat bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi serta penelusuran dokumen transaksi aset.
"Butuh keterangan-keterangan saksi yang belum didapatkan di peristiwa tertangkap tangannya 1x24 jamnya,” kata dia.
Taufik mengatakan pengenaan pasal TPPU musti memeriksa pihak notaris, penjual, hingga pemilik asal dari aset tersebut.
"Kemudian transaksinya seperti apa akta jual belinya seperti apa dokumen dokumennya dikumpulkan. Nah itu biasanya kami akan diarahkan ke TPPU," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Dirut PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, dan Dirut PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.
Penyidik menduga Lalu Ahmad menerima Rp10,8 miliar dari pengaturan proyek bersama Sudirman. Selain itu, ia juga diduga menerima suap berupa uang dan barang senilai total Rp1,6 miliar dari Alvonsus terkait proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat.
Dalam perkara ini, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Keduanya juga disangka menerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara Alvonsus Gani selaku pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 19 jam yang lalu






