KPK Bongkar Catatan Integritas Pemkab Lombok Barat, SPI Masuk Zona Rentan

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 21 Juli 2026 | 17:20 WIB
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. (BeritaNasional/IG Lalu Ahmad Zaini)
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. (BeritaNasional/IG Lalu Ahmad Zaini)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menunjukkan komitmen terhadap integritas belum sepenuhnya menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jabatan kepala daerah semestinya digunakan untuk melayani masyarakat, bukan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

"Peristiwa penangkapan ini menunjukkan bahwa komitmen terhadap integritas belum sepenuhnya menjadi landasan dalam menjalankan amanah sebagai kepala daerah," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

"Padahal, jabatan publik merupakan mandat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan disalahgunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok," tambahnya.

Menurut Budi, modus perkara tersebut juga menunjukkan kepala daerah yang seharusnya menjalankan fungsi kepemimpinan, pengawasan, dan pengendalian pemerintahan justru diduga terlibat dalam mengatur hingga melaksanakan proyek di daerah.

"Praktik semacam ini tidak hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik," ujarnya.

Budi menyebut perkara itu menjadi ironi karena terjadi ketika sebagian masyarakat Lombok Barat masih menghadapi persoalan akses terhadap air minum layak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2023, masih terdapat masyarakat yang kesulitan memperoleh akses air minum layak.

Ia mengatakan kondisi tersebut memprihatinkan mengingat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) selama 17 tahun.

"Karena itu, sudah seharusnya setiap rupiah anggaran daerah yang dikeluarkan ditujukan untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat, terutama akses air minum yang layak sebagai hak dasar manusia yang perlu dipenuhi," katanya.

KPK juga menyoroti indikator pencegahan korupsi di Kabupaten Lombok Barat yang mengalami penurunan. Nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 tercatat 74 poin, turun 12 poin dari capaian tahun sebelumnya yang mencapai 86 poin.

Selain itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) juga menurun dari 71,12 pada 2024 menjadi 67,06 pada 2025 sehingga masuk kategori Zona Rentan.

Di sisi lain, KPK menemukan dugaan sejumlah aset milik Lalu Ahmad Zaini belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Diduga, LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah. Padahal, penyampaian LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara," ujar Budi.

KPK mengingatkan seluruh kepala daerah dan perangkat daerah agar menjadikan integritas sebagai fondasi dalam menjalankan pemerintahan.

"KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada kepala daerah, perangkat daerah atau dinas, serta seluruh stakeholder terkait, untuk menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan, sehingga jabatan benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani masyarakat," tandas Budi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: