KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Proyek Rp17,9 Miliar Diduga Diatur

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 Juli 2026 | 16:48 WIB
Barang bukti dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Lombok Barat. (BeritaNasional/Panji Septo)
Barang bukti dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Lombok Barat. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang diduga melibatkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

"Perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Lombok Barat, yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui kegiatan penyelidikan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut dia, Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, membantu Sudirman memperoleh paket-paket proyek pada Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2025-2026.

Sudirman kemudian menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi sebagai perusahaan penampung proyek dengan cara meminjam nama perusahaan lain agar tidak tercatat sebagai pemenang administrasi.

"Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," kata Taufik.

Dalam proses pengadaan, panitia juga diduga menambahkan persyaratan surat dukungan kepemilikan alat maupun pemasok sebagai instrumen yang mempersulit vendor lain.

KPK menyebut skema tersebut digunakan untuk menguasai proyek senilai Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukan langsung. Seluruh paket pekerjaan kemudian dikuasai CV Dyas Karya Konstruksi meski pelaksanaannya disubkontrakkan kepada perusahaan lain.

"Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee tiga persen kepada para penyedia yang dipinjam namanya dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK," ujar Taufik.

Selain itu, penyidik menduga Sudirman juga menerima uang terkait pengadaan barang dan jasa di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar.

KPK mengungkap, dari total penerimaan Rp41,7 miliar melalui CV Dyas Karya Konstruksi, sekitar Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini.

Dalam perkara ini, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Keduanya juga disangka menerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

Sementara Alvonsus Gani selaku pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: