KPK Tahan Bupati Lombok Barat dan 2 Tersangka, Sita Aset Rp9,06 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 Juli 2026 | 16:51 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Foto/Istimewa)
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan tertutup yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Juli 2026.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, tim KPK mulai melakukan pemantauan intensif pada pertengahan Juli 2026 setelah menerima informasi mengenai penarikan uang Rp1,25 miliar yang diduga akan diserahkan Sudirman kepada Lalu Ahmad Zaini.

"Pada pertengahan Juli 2026, Tim KPK melakukan pemantauan intensif di Lombok Barat setelah menerima laporan bahwa SUD melakukan penarikan uang sejumlah Rp1,25 miliar yang diduga akan disetorkan kepada LAZ," ujarnya.

Pada 20 Juli, KPK mengamankan 19 orang di Lombok Barat dan satu orang di Jakarta. Dari jumlah tersebut, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk ketiga tersangka.

Dalam OTT itu, KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp1,25 miliar hasil pencairan rekening Sudirman, dan uang Rp20 juta di rumah bendahara CV Dyas Karya Konstruksi.

Kemudian, uang Rp489 juta dalam rekening perusahaan, sertifikat dan akta jual beli tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp9,06 miliar," ujar Taufik.

Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Keduanya juga disangka menerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

Sementara Alvonsus Gani selaku pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai 9 Agustus 2026," kata Taufik.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: