KPK Ungkap Ironi Kasus Lalu Ahmad, Korupsi Terjadi saat Warga Sulit Akses Air Bersih
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai sebuah ironi. Pasalnya, kasus dugaan suap dalam proyek tata kelola air bersih itu terjadi ketika sebagian masyarakat Lombok Barat masih menghadapi kesulitan memperoleh akses air minum layak.
Hal itu diungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat mengungkap data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2023 terkait penyediaan air bersih.
"Peristiwa ini juga menjadi ironi, karena terjadi di tengah berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat,” ujar Taufik, dikutip Rabu (22/7/2026).
“Termasuk dalam mendapatkan akses air bersih di Lombok Barat. Data BPS menunjukkan terdapat masyarakat dan rumah tangga disana yang sulit mendapat sumber air minum layak," tambahnya.
KPK juga menyoroti latar belakang Lalu Ahmad yang pernah memimpin perusahaan daerah air minum di Lombok Barat selama bertahun-tahun. Menurut penyidik, pengalaman tersebut justru membuat dugaan korupsi dalam sektor air bersih menjadi semakin memprihatinkan.
"Kondisi ini semakin memprihatinkan, mengingat LAZ selaku Bupati Lombok Barat sebelumnya memiliki pengalaman panjang selama 17 tahun,” kata dia.
“Sebagai Direktur Utama perusahaan air minum daerah PT AMGM, seperti 'melanggengkan' praktik tersebut melalui Direktur Utama PT AMGM yang baru," ujar Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Dirut PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, serta Dirut PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.
Penyidik menduga Lalu Ahmad memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat membantu Sudirman memperoleh sejumlah proyek.
Sudirman kemudian menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan penampung proyek agar tidak menimbulkan sorotan publik.
"Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," ujar Taufik.
KPK menduga pengaturan tersebut membuat perusahaan yang dikendalikan Sudirman memenangkan berbagai proyek melalui mekanisme lelang maupun penunjukan langsung.
Dari total penerimaan Rp41,7 miliar melalui CV DKK, penyidik menduga Rp10,8 miliar dialirkan kepada Lalu Ahmad.
"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," ujar Achmad Taufik.
Lalu Ahmad juga diduga menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari Alvonsus Gani melalui Sudirman setelah PT MSI memenangkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.
KPK menilai dugaan praktik korupsi tersebut tidak hanya merugikan kepentingan publik, tetapi juga mencederai nilai-nilai yang selama ini dijunjung masyarakat Lombok Barat.
"Di samping itu, praktik tersebut turut mencederai nilai-nilai luhur Lombok Barat yang kental dengan semboyan Patut Patuh Patju,” ucapnya.
“Yang merujuk kepada keadilan, kepantasan, kedisiplinan, ketaatan beragama, serta semangat kerja keras dan ketekunan," tandas Taufik.
Dalam perkara ini, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Keduanya juga disangka menerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara Alvonsus Gani selaku pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






