KPK Kembangkan Kasus Silmy Karim ke TPPU, Aset 8 Tersangka Mulai Disita

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 22 Juli 2026 | 09:15 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan. (Beritanasonal.com/HO/Oke Atmaja)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan. (Beritanasonal.com/HO/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA).

Dalam perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (SK) tersebut, KPK akan mulai menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka sebagai bagian dari pengembangan perkara ke arah TPPU.

“Beberapa tim sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

“Karena memang sangat banyak ya untuk perkara imigrasi itu, kan ada delapan tersangka,” tambahnya.

Menurut Taufik, penyitaan dilakukan terhadap aset milik masing-masing dari delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Seluruh aset itu, kata dia, kini tengah ditelusuri sebagai bagian dari konstruksi dugaan pencucian uang.

“Masing-masing itu sudah ada penyitaan aset dari masing-masing tersangka dan itu juga sedang dikembangkan, dikonstruksikan untuk perkara TPPU-nya,” lanjutnya.

Taufik menjelaskan, proses penyidikan dugaan TPPU kemungkinan akan berjalan terpisah dari penyidikan tindak pidana korupsi pokok.

Menurutnya, hal itu dilakukan karena penyidik harus menyesuaikan dengan batas waktu penahanan para tersangka.

“Karena memang ini sudah berjalan, penahanan kan sudah ada batasnya. Kalau penahanan kan berarti 120 hari atau empat bulan, seperti itu,” ujar Taufik.

“Jadi memang ada pengembangan ke arah TPPU,” tandasnya.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025.

Dalam pengembangannya, penyidik memperoleh laporan hasil analisis PPATK yang menemukan aliran dana pada 96 rekening terkait 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) senilai Rp366,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan, sedangkan sisanya diduga terkait layanan keimigrasian.

Berdasarkan penyidikan KPK, dugaan pemerasan dilakukan dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing.

Tersangka SK diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.

Jaya Saputra kemudian meneruskan perintah tersebut kepada pejabat dan staf di bawahnya untuk menarik biaya tambahan dari penjamin, sponsor, maupun biro jasa pengurusan WNA.

KPK menduga pungutan dikenakan terhadap berbagai layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga penambahan tanggungan keluarga.

Dana yang terkumpul kemudian ditampung melalui sejumlah rekening nominee yang menggunakan identitas pihak lain.

Sepanjang 2022-2026, para pelaku diduga menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar yang selanjutnya dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode, seperti “malaikat”, “vokalis”, “backing vocal”, dan “koreografer”.

Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan kegiatan usaha.

Para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak transaksi dengan menarik dana dari rekening-rekening nominee secara bertahap.

Sebagian dana disebut dialihkan ke bentuk emas, bahkan digunakan dalam transaksi pembelian rumah.

Berikut delapan tersangka yang telah ditahan KPK:

  1. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026 serta Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, Silmy Karim (SK);
  2. Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG);
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS);
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS);
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS);
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA);
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: