KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 22 Juli 2026 | 11:08 WIB
Logo KPK. (BeritaNasional/Panji)
Logo KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru hasil pengembangan perkara dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Dari salah satu sprindik tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penerbitan dua sprindik itu merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan penyidikan dan telaah terhadap berbagai fakta yang terungkap di persidangan.

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK Jakarta dikutip Rabu (22/7/2026).

Taufik menjelaskan, sprindik pertama berkaitan dengan klaster pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan sudah disertai penetapan seorang tersangka. Namun, identitas tersangka tersebut belum diungkap.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," kata dia.

"Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," tambahnya.

Sementara itu, sprindik lainnya masih bersifat umum sehingga belum diikuti penetapan tersangka. KPK masih melanjutkan proses penyidikan guna memenuhi kecukupan alat bukti.

"Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya," ucapnya.

"Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," tanfas Taufik.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sejumlah terdakwa dari pihak swasta maupun pejabat Bea Cukai telah diproses di pengadilan.

Untuk klaster pemberi dari PT BluerRay Cargo, tiga terdakwa telah dijatuhi hukuman. John Field divonis tiga tahun penjara disertai denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Adapun tiga pejabat Ditjen Bea Cukai, yakni Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, masih menjalani persidangan. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar.

Sementara itu, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 28 Juli 2026. Ia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,7 miliar.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: