Nama PAW Ombudsman Tak Disebut Eksplisit, Begini Penjelasan Komisi II

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 22 Juli 2026 | 15:07 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. (BeritaNasional/Ahda)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan keputusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman RI pengganti Hery Susanto yang terseret kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Agung. Namun, dalam pengambilan keputusan itu, tidak disebut secara eksplisit nama penggantinya.

Menanggapi polemik pergantian anggota Ombudsman RI, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyebut, tidak ada aturan tertulis PAW harus berdasarkan nomor urut hasil uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Diketahui, jika berdasarkan nomor urut, seharusnya yang menggantikan Hery Susanto adalah Wahidah Suaib yang berada di nomor urut pertama.

"Terkait soal Ombudsman itu, di undang-undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang apa namanya, akan menggantikan PAW," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

"Jadi memang kami di Komisi II kemarin rapat, kan harus ada dasar hukumnya. Kemudian kami cari tahu, ternyata tidak ada yang satu pun pasal yang mengatakan bahwa eh yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap, tidak ada satupun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya," jelasnya.

Namun, Bahtra belum menyebutkan siapa yang akan menggantikan Hery Susanto. Ia mengaku sudah menyerahkan nama kepada pimpinan DPR tanpa mengungkap apakah nama yang disampaikan bukan Wahidah

"Dicek aja ke Pimpinan DPR. Kami sudah mengirim nama ke pimpinan DPR," ucap Bahtra.

Bahtra menuturkan, pertimbangan nama yang dikirimkan sebagai PAW Ombudsman RI berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

"Ya tentu nama-nama yang dikirimkan itu kan sudah masuk ke DPR, terus DPR yang memilih, artinya Komisi II punya kewenangan kemudian siapa yang paling layak berdasarkan tentu hasil fit and proper test yang lalu dilakukan oleh Komisi II. Jadi pertimbangannya murni dari apa namanya, fit and proper test," jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan penggantian antar waktu (PAW) anggota Ombudsman RI periode 2026-2031. Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Ketua DPR RI Puan Maharani melaporkan telah menerima surat pimpinan Komisi II DPR RI tentang penetapan anggota PAW masa jabatan 2026-2031.

Diketahui, Hery Susanto tidak lagi menjadi Ketua Ombudsman RI karena terjerat kasus suap di Kejaksaan Agung.

"Sehubungan dengan hal tersebut pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan anggota pengganti antar waktu ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat bamus DPR RI tanggal 20 Juli 2026," kata Puan saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Berikut adalah sembilan cadangan dari calon Ombudsman berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan:

  1. Wahidah Suaib
  2. Radian Syam
  3. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan
  4. Muhammad Nurkhoiron
  5. Nazir Salim Manik
  6. Faisal Amir
  7. AH Maftuchan
  8. Dian Rubianty
  9. Asnifriyanti Damanik.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: