Majelis Etik Ombudsman Segera Kirim Laporan ke Presiden, Tunggu Jawaban Hery Susanto
BeritaNasional.com - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masih menunggu jawaban tertulis Ketua nonaktif Ombudsman RI Hery Susanto terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.
Setelah menerima jawaban tersebut, laporan final akan disampaikan kepada pleno Ombudsman untuk diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie menjelaskan, majelis telah memeriksa Hery Susanto dua kali, termasuk satu kali pemeriksaan yang dihadiri kuasa hukum.
“Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari terlapor HS yang sudah kami periksa. Pemeriksaannya dua kali, sekali dihadiri oleh kuasa hukum,” ujar Jimly dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Jimly menegaskan majelis akan menggelar rapat terakhir sore ini sembari menunggu dokumen tersebut.
“Kami sore ini akan mengadakan rapat terakhir sebelum nanti kalau sudah ditentukan oleh pimpinan dan seluruh anggota Ombudsman kami akan menyampaikan laporan resmi, final, ke Pleno ORI. Kemudian, rekomendasi kami yang bersifat mengikat dari pleno akan diteruskan kepada Presiden sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia menyampaikan majelis telah bekerja hampir satu bulan dengan memeriksa berbagai pihak, mulai dari internal Ombudsman, asosiasi asisten Ombudsman, mantan pimpinan Ombudsman, hingga Kejaksaan Agung.
“Jadi sudah kami anggap cukup ini pemeriksaannya. Jadi kasusnya bahasa Ibu Siti Zuhro, wis cetho welo-welo,” tutur Jimly.
Majelis etik juga meminta penjelasan dari Kejaksaan Agung RI terkait proses hukum dugaan korupsi yang menjerat Hery Susanto.
“Kami tidak ikut campur dalam menilai urusan hukumnya, tapi kami hanya ingin mengajukan beberapa pertanyaan yang ada kaitannya dengan etik,” kata Jimly.
Ia menambahkan, majelis turut mempertimbangkan ketentuan undang-undang tentang pemberhentian pimpinan Ombudsman apabila tidak menjalankan tugas selama tiga bulan.
“Maka artinya, kami diyakinkan oleh Kejaksaan ini pasti lebih dari tiga bulan,” ujarnya.
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Siti Zuhro mengatakan majelis menerima SK Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026 pada 8 Mei 2026 dan diberi waktu satu bulan untuk bekerja.
“Bagus sebelum satu bulan selesai, ya. Tapi tahapan-tahapan yang kita lalui memang harus sekuensial dan representatif untuk mengundang semua yang terkait dengan kasus tersangkanya HS,” ucap Siti.
Siti menekankan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan mekanisme check and re-check.
“Apakah ini sudah terang benderang melanggar etika atau tidak. Ini yang sangat diperlukan. Majelis Etik insyaallah tidak bisa diintervensi siapa pun,” katanya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu





