Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Rumah dalam Kasus Korupsi Nikel

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 11 Juni 2026 | 11:47 WIB
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto diciduk Kejagung, Kamis (16/4/2026). (BeritaNasional/Bachtiar)
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto diciduk Kejagung, Kamis (16/4/2026). (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menemukan sebuah aset rumah diduga diterima Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2013-2025. 

Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry mengatakan pemberian rumah diduga sebagai imbalan atas peran Hery dalam mengeluarkan LHP Ombudsman yang dinilai menguntungkan korporasi.

"Bahwa HS secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, saudara HS juga menerima 1 unit rumah huni," ujar Jeffry dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (11/6/2026).

Selain aset rumah, Hery diduga telah menerima uang imbalan sebesar Rp1,5 miliar atas upayanya membantu PT Toshida Indonesia (TSHI) yang sempat tersandung persoalan terkait PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Berawal dari PNBP IPPKH Kementerian Kehutanan RI mengharuskan PT TSHI membayar uang sebesar Rp130 miliar. Namun, Hery yang saat itu sebagai Anggota Ombudsman 2021-2026 turut mengoreksi penetapan pembayaran PNBP Kemenhut terhadap PT TSHI.

Atas permintaan, akhirnya Hery mengatur sedemikian rupa agar penetapan Kemenhut RI terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda dinilai keliru. Lewat putusan LHP Ombudsman diduga dibuat untuk mengintervensi Kemenhut RI untuk menguntungkan PT. TSHI.

"Atas perbuatannya itu, Hery pun diberikan imbalan uang sejumlah Rp1,5 miliar," tukas dia.

Sementara untuk Hery telah dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Dengan perkembangan terbaru sudah dilimpahkan atau tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Diberhentikan Tidak Hormat

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto diganjar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Etik Ombudsman RI (ORI).

Dalam pernyataan Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie, Hery terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia (pelanggaran berat).

"Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujarnya, Senin (8/6/2026)

Selanjutnya Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan ORI agar menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk Komisi II DPR. Salinan tersebut bertujuan agar segera melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Putusan atas ganjaran tersebut bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan ORI.

 

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: