Kortas Tipidkor Polri Digugat Praperadilan usai Alihkan Kasus Febrie Adriansyah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 19 Juli 2026 | 09:10 WIB
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah berikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji)
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah berikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan Advokat Don Ritto. 

Gugatan dilayangkan Kurniawan Adi Nugroho dari LP3HI terhadap tergugat Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dengan nomor 117/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Selasa (14/7/2026).

"Iya (benar mengajukan gugatan). Sidang pertama Praperadilan Febrie akan dilaksanakan Selasa, 28 Juli 2026 jam 09.00," kata Kurniawan saat dikonfirmasi pada Minggu (19/7/2026).

Dalam gugatan turut tercantum, Kortas Tipidkor Polri selaku pihak yang melakukan penyelidikan dan penyidikan secara sah hingga menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kemudian, dilakukan penghentian penyidikan mandiri oleh Kortas Tipidkor untuk langsung melimpahkan seluruh berkas perkara serta barang bukti kepada Kejaksaan Agung dengan alasan sinergitas antar lembaga.

“Tindakan Kortas Tipidkor tersebut merupakan bentuk penghentian penyidikan secara materiil (de facto) yang terselubung, tidak sah, serta melanggar hukum acara pidana yang berlaku. Kejanggalan prosedur administratif ini bahkan telah menjadi perhatian publik,” ucap petitum dalam gugatan tersebut.

Padahal, hukum acara pidana Indonesia baik dalam KUHAP Lama maupun KUHAP Baru secara limitatif, ketat, dan absolut mengatur bahwa penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum hanya dapat dilakukan apabila proses penyidikan telah selesai.

Sebagaimana untuk kepentingan penuntutan oleh kejaksaan, bukan untuk memindahkan sisa kewenangan penyidikan yang belum rampung. Terlebih, dalam KUHAP lama, mekanisme penyerahan berkas perkara ini diatur secara kaku dalam Pasal 110 dan Pasal 138.

"Bahwa konsistensi pembatasan wewenang tersebut tetap dipertahankan dan dipertegas di dalam Pasal 61 dan Pasal 62 KUHAP Baru, yang menggariskan tata cara koordinasi penyidikan secara limitatif sebagai berikut," bunyi salah satu poin dalam gugatan.

Atas gugatan ini, LP3HI pun meminta majelis hakim memutuskan agar adanya penghentian penyidikan Febrie Adriansyah yang tidak sah, cacat prosedur formil, dan batal demi hukum serta segala akibat hukumnya. 

“Memerintahkan Kortas Tipidkor melanjutkan kembali proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah sesuai ketentuan KUHAP,” tulisnya.

Perlu diketahui, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan mengalihkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025 menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kemudian Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.

Sedangkan untuk saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti secara bertahap. Sekaligus menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tiga objek kasus yang diusut penyidik gabungan Polri sebelumnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: