Polri Sebut Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Berdasarkan 2 Alat Bukti

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:16 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya menegaskan penetapan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditanya apakah Febrie sudah diperiksa terkait dugaan koripsi yang dituduhkan.

Meski demikian, Budi menegaskan penyidik telah memiliki keyakinan hukum sebelum meningkatkan status FA menjadi tersangka.

"Kita menjawab ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup," ujar Budi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, peningkatan status hukum terhadap Febrie tersebut dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Ia juga menegaskan penetapan tersangka dapat dipertanggungjawabkan.

"Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka, dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.

Ia meminta publik memberikan ruang kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan setelah perkara resmi dilimpahkan.

"Mari kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik Kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif," tandasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama Don Ritto selaku pihak swasta terkait dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang berujung blackout, serta kasus PT ASABRI.

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Sementara Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: