Kejagung Panggil Eks Jampidsus Febrie Terkait Dugaan TPPU dan Korupsi PT Asabri

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 17 Juli 2026 | 15:51 WIB
Kejagung menggelar konferensi pers soal pemeriksaan tersangka Febrie Adriansyah di Gedung Jampidsus. (BeritaNasional/Panji)
Kejagung menggelar konferensi pers soal pemeriksaan tersangka Febrie Adriansyah di Gedung Jampidsus. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka setelah menerima pelimpahan dari Kortas Tipidkor Polri.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan proses serah terima administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka.

"Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Anang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Selain Febrie, Kejagung menerima pelimpahan tersangka Don Ritto beserta barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, emas, serta uang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Anang menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kortas Tipidkor Polri, Febrie saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara, yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ujarnya.

Terkait kemungkinan penahanan terhadap Febrie, Anang menyebut hal itu masih menjadi kewenangan penyidik. Ia tak menyebut dengan gamblang terkait penahanan Febrie.

"Kan baru dipanggil sekarang. Nanti itu kewenangan penyidik," katanya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama Don Ritto selaku pihak swasta terkait dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang berujung blackout, serta kasus PT Asabri.

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Sementara itu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: