Kejagung Panggil Eks Jampidsus Febrie Terkait Dugaan TPPU dan Korupsi PT Asabri
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka setelah menerima pelimpahan dari Kortas Tipidkor Polri.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan proses serah terima administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka.
"Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Anang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Selain Febrie, Kejagung menerima pelimpahan tersangka Don Ritto beserta barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, emas, serta uang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Anang menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kortas Tipidkor Polri, Febrie saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara, yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ujarnya.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap Febrie, Anang menyebut hal itu masih menjadi kewenangan penyidik. Ia tak menyebut dengan gamblang terkait penahanan Febrie.
"Kan baru dipanggil sekarang. Nanti itu kewenangan penyidik," katanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama Don Ritto selaku pihak swasta terkait dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang berujung blackout, serta kasus PT Asabri.
Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Sementara itu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu





