Kenakan Kemeja Tersangka Don Ritto Diserahkan ke Kejagung
BeritaNasional.com - Tersangka pihak swasta Don Ritto diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tiga kasus dugaan korupsi yang turut menyeret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Tiga perkara yang disidik meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang berujung blackout, serta kasus PT ASABRI.
Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, Don Ritto tiba di Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 13.54 WIB dengan kemeja tahanan berkelir oranye, borgol di tangan, dan masker hitam.
Selanjutnya, Don Ritto dibawa bersama sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap II.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah pelaksanaan salat Jumat.
"Setelah siang ini, setelah salat Jumat, akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara, administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka," kata Budi.
Budi menjelaskan pelimpahan tersebut dilakukan agar proses hukum selanjutnya ditangani penyidik Kejaksaan Agung.
"Untuk penyerahan penanganan perkara lanjutan dari joint investigasi Kortastipikor dan Polda Metro Jaya; penanganan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Agung," ungkap Budi.
Sebelumnya, polisi menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama Don Ritto selaku pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Sementara Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.

OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu






