Usut Suap Audit di Muara Enim, KPK Telusuri Komunikasi Tersangka Angga dengan Orang Dalam BPK

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 17 Juli 2026 | 14:24 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri soal komunikasi pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga dengan pihak internal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai informasi, Angga merupakan tersangka dalam penyidikan dugaan suap audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami alur perintah maupun kesepakatan awal terkait dugaan suap dalam perkara tersebut.

"Soal kesepakatan, soal alur perintah ini juga masih terus didalami," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip pada Jumat (17/7/2026). 

Menurut Budi, fokus penyidik kini mengurai komunikasi Angga dengan pihak internal BPK untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

"Penyidik juga akan mendalami dan menelusuri komunikasi-komunikasi yang dilakukan oleh pihak swasta, yaitu Saudara AG kepada internal BPK itu seperti apa,” tuturnya.

“Sehingga itu juga menjadi petunjuk bagi penyidik guna mengungkap konstruksi perkara ini menjadi lengkap," ujarnya.

Kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026.

Dari pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah temuan yang nilainya melebihi batas materialitas dan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). 

KPK menduga Bupati Muara Enim Edison kemudian memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan berinisial RSH mengurus temuan audit tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.

Selanjutnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani dipertemukan dengan Angga melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan itu, dibahas biaya yang dibutuhkan agar temuan audit dapat diubah.

Penyidik menduga Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pagu anggaran proyek infrastruktur dan pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim. 

Dalam proses penyidikan, KPK juga menduga telah terjadi penyerahan uang sedikitnya Rp500 juta.  

Dana tersebut disebut berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika melalui Cory Erin Hardi. Sebagian uang kemudian diberikan kepada Angga dan Mulyono, sementara sisanya dibawa ke Sumatera Selatan. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026. 

Augusz dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika dijerat dengan ketentuan suap dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: