KPK Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo dalam Kasus Dugaan Suap Audit Muara Enim

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 16 Juli 2026 | 11:10 WIB
Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi. (Sinpo.id/Agus)
Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi. (Sinpo.id/Agus)

BeritaNasional.com - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Setibanya di markas lembaga antirasuah, ia enggan berkomentar panjang mengenai pemeriksaannya yang dijadwalkan hari ini.

"Kita hadir hari ini," ujar Bobby di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Bobby dilakukan guna melengkapi penyidikan dan memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi dalam proses audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

"Pemeriksaan tersebut dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim Sumsel," ujar Budi.

"Di mana dari dugaan pengubahan temuan audit tersebut, menjadikan status opini untuk Pemkab Muara Enim juga berubah dari WDP menjadi WTP," tambahnya.

Menurut Budi, penyidik memerlukan keterangan para saksi untuk menerangkan konstruksi perkara sehingga menjadi utuh, termasuk untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Bobby di Jakarta dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut akan diekstraksi guna mendalami informasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan suap audit BPK di Muara Enim.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Edison pada 8 Juni 2026. 

Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap dugaan suap kepada auditor BPK untuk mengubah hasil audit atas pengadaan smart board di Pemkab Muara Enim, termasuk mengubah opini laporan keuangan dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, pihak swasta, dan BPK. Penyidik menduga pihak BPK meminta uang sebesar Rp1,6 miliar agar temuan audit dapat diubah.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: