KPK Nilai Pembentukan Tim Khusus Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus Jadi Progres Positif
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langkah Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk menangani kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pembentukan tim tersebut menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara.
"Dan Kejaksaan kita lihat juga sudah membentuk tim secara khusus, sudah menerbitkan sprindik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Kamis (16/7/2026).
“Artinya ini progres yang positif ya dalam perkembangan penyidikan perkara ini. Kita terus pantau," tambahnya.
Menurut Budi, KPK juga memandang positif penunjukan sejumlah mantan insan KPK yang kini bertugas di Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tim penyidik khususnya jaksa penuntut umum.
“Artinya kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," kata dia.
Komisi anti rasuah optimistis penyidikan dapat berjalan efektif. Namun, lembaganya tetap akan mengawasi perkembangan perkara tersebut.
"Kami meyakini sejauh ini progres berjalan positif dan KPK terus memantau perkembangannya. Jadi kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa," katanya.
Ia menambahkan apabila dalam proses penyidikan muncul kendala, KPK siap menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi sesuai kewenangannya. Hal ini juga dikarenakan KPK sudah sejak awal melakukan komunikasi secara intens dengan polri dan Kejaksaan Agung.
"Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, tentu kita bisa lakukan penguraian bersama,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain, yaknu Don Ritto selaku pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.
Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Sementara Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.
Berikut 9 jaksa yang menangani kasus Febrie
1. Agus Salim
2. Muhibuddin
3. Chatarina Girsang
4. Riyono
5. Agus Sahat
6. Irene Putrie
7. Renaldi
8. Zet Tadung Allo
9. Hari Wibowo
Polisi pun telah melimpahkan penanganan perkara ini kepada Kejagung. Perlimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu






