KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, Ini Alasannya

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 17 Juli 2026 | 14:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait dugaan penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Hal itu diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin setelah pihaknya merampungkan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut.

"KPK menolak laporan gratifikasi Raja Juli," ujar Aminuddin kepada wartawan melalui WhatsApp, Jumat (17/7/2026).

Sebelumnya, KPK memastikan proses penanganan laporan gratifikasi berupa amplop yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah rampung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut dinyatakan selesai diproses di bidang pencegahan setelah melalui tahapan analisis dan verifikasi.

"Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed," kata Budi.

Kendati proses pelaporan gratifikasi di bidang pencegahan telah selesai, Budi menegaskan hal itu tidak memengaruhi penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman Amby.

Penyidik masih mendalami keterkaitan uang di dalam amplop tersebut sebagai bagian dari konstruksi perkara.

"Di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkaranya, Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri," kata Budi.

"Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa. Semuanya akan didalami oleh penyidik," lanjutnya.

Dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman kepada Raja Juli Antoni mencuat setelah KPK menemukan bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap jabatan.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengurus pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare.

Dana tersebut diduga dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum sebagian di antaranya diserahkan kepada Menteri Kehutanan.

Setelah kasus itu terungkap, Raja Juli Antoni melaporkan penerimaan gratifikasi berupa amplop berisi uang kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

Raja Juli mengaku menerima amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026. Menurutnya, amplop tersebut tidak dibuka dan telah dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: