Misteri Sulap Opini WDP Jadi WTP di Muara Enim, KPK Dalami Peran Anggota BPK Bobby Adhityo
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi terkait dugaan pengaturan hasil audit di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami pengaruh perubahan opini dari wajar dengan pengecualian (WDP) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
Menurut dia, Bobby diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait audit BPK di Pemkab Muara Enim.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (17/7/2026).
“Yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini WDP menjadi WTP untuk Pemkab Muara Enim," tambahnya.
Selain itu, penyidik mengonfirmasi informasi Bobby terkait peran pihak swasta Augusz Dewanggara (AG) alias Angga yang diduga memiliki akses dalam pengaturan audit.
"Selain itu, penyidik mengonfirmasi berkaitan pihak swasta Saudara AG yang kemudian bisa memiliki akses ataupun kendali di dalam dugaan pengaturan audit pemeriksaan di BPK untuk wilayah Muara Enim tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Bobby di Jakarta dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut akan diekstraksi guna mendalami informasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan suap audit BPK di Muara Enim.
Kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026.
Dari pemeriksaan itu ditemukan sejumlah temuan yang nilainya melebihi batas materialitas dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
KPK menduga Bupati Muara Enim Edison kemudian memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan berinisial RSH mengurus temuan audit tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.
Selanjutnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani dipertemukan dengan Angga melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan itu dibahas biaya yang dibutuhkan agar temuan audit dapat diubah.
Penyidik menduga Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pagu anggaran proyek infrastruktur dan pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menduga telah terjadi penyerahan uang sedikitnya Rp500 juta.
Dana tersebut disebut berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika melalui Cory Erin Hardi. Sebagian uang kemudian diberikan kepada Angga dan Mulyono, sedangkan sisanya dibawa ke Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026.
Augusz dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika dijerat dengan ketentuan suap dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







