KPK Limpahkan Perkara Korupsi Fadia Arafiq ke Pengadilan Tipikor Semarang

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 16 Juli 2026 | 18:16 WIB
Tersangka Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat di KPK menutupi wajahnya dengan pasmina. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Tersangka Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat di KPK menutupi wajahnya dengan pasmina. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan outsourcing.

"KPK melalui JPU telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan dengan terdakwa Saudari FAR ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," kata Budi dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/7/2026).

Budi menjelaskan jaksa penuntut umum kini menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim. Sidang perdana akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

"Dengan pelimpahan perkara ini maka proses penegakan hukum telah memasuki tahapan persidangan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum," ujarnya.

Selain melimpahkan perkara, KPK memindahkan lokasi penahanan Fadia dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang. Langkah tersebut dilakukan demi mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan.

"JPU KPK juga telah melakukan pemindahan penahanan terhadap Saudari FAR dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang guna mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan," ucap Budi.

KPK berharap seluruh proses persidangan berjalan secara independen, objektif, dan transparan sehingga dapat mengungkap seluruh fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari penindakan KPK di Kabupaten Pekalongan yang kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka.

Perkara berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan berbagai pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK mengungkap suami dan anak Fadia, yakni anggota DPR Mukhtaruddin Ashraff Abu serta anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff.

Mereka mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya yang menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

Perincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.

Teranyar, KPK mengungkap adanya dugaan mobilisasi pegawai outsourcing Fadia untuk memenangkan dirinya dalam kontestasi Pilkada 2024.

Mobilisasi suara tersebut disebut KPK dilakukan dengan ancaman pemecatan bagi mereka yang tidak mendukung.

Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: