KPK Pastikan Kasus Muara Enim tak Ganggu Kerja Sama dengan BPK
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan suap audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan tidak mengganggu hubungan kelembagaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, perkara yang sedang ditangani merupakan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh individu sehingga tidak memengaruhi kerja sama antarlembaga.
"Ini tidak mengganggu kerja sama baik yang sudah terjalin antara KPK dengan BPK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, dikutip Kamis (16/7/2026).
“Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK kemudian pihak-pihak yang terkait ataupun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah atas perbuatan individu ya,” tambahnya.
Menurut dia, komunikasi dan koordinasi antara KPK dengan BPK tetap berjalan intensif, terutama dalam penanganan perkara yang membutuhkan penghitungan kerugian keuangan negara.
"Kami secara institusional komunikasi koordinasi intens karena memang saat ini banyak perkara yang proses penyidikannya dalam hal penghitungan kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Selain BPK, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penghitungan kerugian negara pada sejumlah perkara korupsi.
"Tentunya selain BPK beberapa perkara lain juga dibantu penghitungan kerugian keuangan negaranya seperti BPKP itu ada juga gitu. Artinya tidak ada kendala soal itu," imbuhnya.
Kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026.
Dari pemeriksaan itu ditemukan sejumlah temuan yang nilainya melebihi batas materialitas dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
KPK menduga Bupati Muara Enim Edison kemudian memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan berinisial RSH mengurus temuan audit tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.
Selanjutnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani dipertemukan dengan Angga melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan itu dibahas biaya yang dibutuhkan agar temuan audit dapat diubah.
Penyidik menduga Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pagu anggaran proyek infrastruktur dan pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menduga telah terjadi penyerahan uang sedikitnya Rp500 juta.
Dana tersebut disebut berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika melalui Cory Erin Hardi. Sebagian uang kemudian diberikan kepada Angga dan Mulyono, sementara sisanya dibawa ke Sumatera Selatan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026.
Augusz dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Edison, Cory, dan Fika dijerat dengan ketentuan suap dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu





