KY Gandeng PPATK Lakukan Pertukaran Data Analisis Keuangan Calon Hakim

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 16 Juli 2026 | 15:45 WIB
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan. (BeritaNasional/dok KY)
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan. (BeritaNasional/dok KY)

BeritaNasional.com -  Komisi Yudisial (KY) melakukan pertukaran data analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung. Saat ini KY melakukan 

Langkah KY menggandeng intelejen keuangan ini sebelumnya telah dibahas dan disepakati dalam pertemuan anggota KY bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menjelaskan penelusuran pertukaran data ini akan dimanfaatkan untuk menegakan etika para hakim..

“Pertukaran data ini nantinya dimanfaatkan KY untuk menegakkan etika para hakim yang berkaitan dengan pelanggaran etik berupa transaksional di peradilan ataupun tidak pidana pencucian uang (TPPU) yang penegakan pidananya akan kami serahkan pada pihak berwenang,” terangnya. 

Selain menelusuri rekam jejak calon hakim, juga dipergunakan untuk pembuktian pada pemeriksaan hakim yang diduga melakukan transaksi judicial corruption, termasuk penelusuran investigasi lanjutan.

Sementara itu Wakil Ketua KY Desmihardi menerangkan kerja sama dengan PPTAK membantu keterbatasan KY dalam hal pembuktian pelanggaran etik yang dilakukan para hakim.

“Dalam menjalankan tugas penegakan etik kami terbatas dalam pembuktian. Umumnya dalam pelanggaran hukum pasti ada pelanggaran etik, sehingga kami ingin telusuri jika ada transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh hakim,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan berharap analisis transaksi keuangan yang diminta KY dapat disampaikan dengan segera.

Hal ini sebagai upaya KY untuk menjawab ekspektasi publik yang juga menuntut ditanganinya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan cepat.

“KY dan MA tegas untuk ini, tidak mempertimbangkan besar atau tidaknya nominal transaksi. Namun jika terbukti ada, maka kami sepakat itu adalah pelanggaran berat oleh hakim,” imbuhnya. 

Saat ini KY sedang melakukan seleksi calon hakim agung dan ad hoc di Mahkamah Agung. Sebanyak 36 CHA, 4 calon hakim ad hoc HAM, dan 2 calon hakim ad hoc Tipikor dijadwalkan akan diumumkan kelulusan tes kesehatan dan kepribadiannya pada 28 Juli 2026. (Antara)

 

 

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: